https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Lima Tahun Sertifikat Belum Diberikan Meski Telah Lunas, LBH Harimau Raya Turun Tangan

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Jakarta | Kompassindonesianews.com- Persoalan sertifikat kepemilikan rumah yang belum diterima konsumen selama kurang lebih lima tahun kembali menjadi perhatian. Konsumen mengaku telah menyelesaikan kewajiban pembayaran dan telah memiliki Surat Keterangan Lunas, namun sertifikat yang menjadi haknya belum juga diterbitkan atau diserahkan oleh pihak PT Sinar Griya Utama.

Kondisi tersebut kemudian mendapatkan pendampingan hukum dari LBH Harimau Raya setelah konsumen meminta bantuan untuk mendapatkan kejelasan serta kepastian atas proses penyelesaian sertifikat tersebut.

Dalam proses pendampingan, LBH Harimau Raya melakukan komunikasi dan langkah-langkah hukum dengan pihak-pihak terkait, termasuk developer maupun notaris yang ditunjuk dalam proses pengurusan dokumen pertanahan.

Wakil Ketua Umum LBH Harimau Raya, Asep Saiful H, SH, menegaskan bahwa persoalan dokumen kepemilikan konsumen harus mendapatkan penyelesaian yang jelas, terlebih apabila kewajiban konsumen telah dinyatakan lunas.

“Ketika konsumen sudah menyelesaikan kewajibannya dan telah memiliki Surat Keterangan Lunas, tentu harus ada kejelasan mengenai status sertifikatnya. Jangan sampai konsumen harus menunggu bertahun-tahun tanpa kepastian,” ujar Asep Saiful H, SH.

Menurut LBH Harimau Raya, pendampingan ini dilakukan untuk memastikan hak-hak konsumen mendapatkan perhatian dan agar proses penyelesaian administrasi sertifikat dapat berjalan secara transparan dan bertanggung jawab.

Menariknya, setelah LBH Harimau Raya melakukan pendampingan hukum, persoalan yang selama ini belum mendapatkan penyelesaian tersebut mulai ditindaklanjuti oleh pihak developer maupun notaris yang ditunjuk.

LBH Harimau Raya menyambut baik adanya tindak lanjut tersebut. Namun demikian, pihaknya menilai bahwa proses penyelesaian harus dikawal sampai konsumen benar-benar memperoleh dokumen sertifikat yang menjadi haknya, sesuai dengan ketentuan dan dokumen yang telah disepakati para pihak.

“Kami tidak datang untuk mencari persoalan, tetapi untuk memastikan masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum mendapatkan kepastian. Kalau memang kewajiban konsumen sudah lunas, maka proses penyelesaian sertifikat harus memiliki kejelasan, baik mengenai status, proses maupun target penyelesaiannya,” tegasnya.

LBH Harimau Raya juga mengingatkan agar komunikasi antara konsumen, developer dan notaris dilakukan secara terbuka sehingga tidak kembali terjadi keterlambatan yang merugikan konsumen.

Pendampingan tersebut menjadi salah satu bentuk komitmen LBH Harimau Raya dalam memberikan pendampingan dan edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya masyarakat yang menghadapi persoalan hukum maupun administrasi dan belum mengetahui langkah hukum yang dapat ditempuh untuk memperoleh haknya.

LBH Harimau Raya berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik, transparan, dan sesuai ketentuan hukum, sehingga konsumen memperoleh kepastian atas sertifikat yang telah dinantikan selama kurang lebih lima tahun.

Narasumber Berita : DPP LBH Harimau Raya.

Pewarta : Dzul Fahmi (nuansametro) & Lulu Zaerina.

 

 

LBH HARIMAU RAYA
Garda Terdepan Pendampingan dan Edukasi Hukum Masyarakat.

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *