JAKARTA, KompassIndonesiaNews.com – Hari ini, Tim PTSL Khusus Mertilang Ujung mengadakan kunjungan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan di Jalan Raya Tanjung Barat No. 1, Tanjung Barat Jagakarsa Jaksel, dekat Stasiun KA Tanjung Barat. Rabu, (27/03/2024).
Dalam konferensi pers yang diselenggarakan, mereka telah menyampaikan Surat Penolakan dan Bantahan terkait surat No. B/HP. 03.01/1313-31.74/VI/2023 dari BPN Jaksel yang mengacu pada klaim lahan Warga Mertilang Ujung RT 007/01, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Ketua Tim, H. Samardi SE bersama Pendamping/Konsultan AKAD Asikin Aziz, menjelaskan bahwa kehadiran mereka di Kantor BPN Jakarta Selatan adalah sebagai perwakilan warga yang menyerahkan surat terkait isu lahan ke BPN Jakarta Selatan.
Mereka menegaskan bahwa klaim terhadap sertifikat tanah oleh pihak lain adalah tudingan tidak beralasan dan ada dugaan keterlibatan mafia tanah yang melibatkan sebagian oknum pejabat BPN Jaksel.
Dalam interaksi dengan media, Sumardi menekankan pentingnya revisi surat dari BPN Jaksel. Dia juga menyatakan bahwa surat tersebut telah diberikan kepada Presiden, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Gubernur, serta Kakanwil Jakarta.
Ini dilakukan karena program PTSL adalah mandat langsung dari Presiden untuk memberantas korupsi, termasuk dalam penerbitan sertifikat tanah yang sering menghambat masyarakat.
Selain itu, Sumardi juga menyoroti hambatan dan biaya yang harus ditanggung masyarakat dalam pengurusan sertifikat tanah. Dia berharap agar regulasi Kementerian dapat ditinjau ulang agar tidak memberatkan masyarakat kecil.
Mengenai dugaan mafia tanah, Sumardi menyatakan bahwa mereka belum dapat mengidentifikasi pelakunya, meskipun telah melakukan mediasi dengan pihak internal BPN Jaksel sebanyak tiga kali sejak bulan sebelumnya.
Namun, pihak yang mengklaim memiliki bukti tidak mampu menguatkan klaim mereka.
Pendamping dan Konsultan AKAD Administratif, Asikin Aziz, menambahkan “bahwa surat yang mereka sampaikan kepada BPN bertujuan untuk meminta klarifikasi dan kepastian dari pihak BPN terkait masalah ini,” Pungkasnya.
Selanjutnya “BPN diminta untuk membuka bersama-sama seluruh dokumen baik warkah dan buku tanah yang menjadi persyaratan terbitnya Sertipikat yang dituduhkan berada di lahan kami,” Tutur Asikin.
Saat ini Menteri ATR/BPN RI AHY sedang tegas memberantas mafia tanah. Oleh karena itu “kami Warga Mertilang Ujung memohon keadilan kepada Pak Menteri untuk membongkar kasus di lahan kami karena diduga adanya permainan mafia tanah yang diduga melibatkan oknum BPN Jakarta Selatan. Mereka juga berharap mendapat dukungan dari pihak terkait, termasuk media, untuk bersama-sama memberantas mafia tanah,” Tutup Asikin.
Dalam penutupan pernyataannya, Sumardi mengucapkan terima kasih atas perhatian yang diberikan serta harapannya agar masalah ini dapat diselesaikan secara adil demi kepentingan masyarakat yang terdampak.
Editor : Gatra