Lahay |Kompassindonesianews.com- Satreskrim Polres Lahat kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Lahat. Dalam pengungkapan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Lahat mengamankan dua orang terduga pelaku sesaat setelah aksi pencurian diketahui oleh pemilik rumah dan warga sekitar.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/353/VII/2026/SPKT/Polres Lahat/Polda Sumsel tanggal 25 Juli 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan proses penyelidikan dan mengamankan kedua terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K. yang didampingi Kasat Reskrim AKP Ridho Pramdani Spd, SH, melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE, yang disampaikan oleh Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH, menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 25 Juli 2026 sekitar pukul 07.25 WIB di Gang Pelita, Kelurahan Pasar Bawah, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dua terduga pelaku yang identitasnya disamarkan dengan inisial R dan B.A. diduga memasuki rumah korban dengan cara memanjat pagar, kemudian masuk melalui pintu belakang yang tidak terkunci. Setelah berada di dalam rumah, keduanya diduga mengumpulkan sejumlah barang milik korban yang terdiri dari lima set gorden, kabel instalasi listrik, serta dua batang besi yang diduga akan dibawa keluar dari lokasi.
Namun, aksi kedua terduga pelaku diketahui ketika pemilik rumah datang dan mendapati mereka berada di lantai dua rumah. Mengetahui keberadaan pelaku, korban meminta pertolongan warga sehingga kedua terduga pelaku sempat diamankan oleh masyarakat sebelum akhirnya diserahkan kepada petugas kepolisian.
Mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Lahat segera menuju lokasi dan mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti pada Sabtu, 25 Juli 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Selanjutnya kedua terduga pelaku dibawa ke Mapolres Lahat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp3.000.000. Barang bukti yang berhasil diamankan dalam perkara ini berupa 16 lilitan kabel instalasi listrik, lima set gorden jendela, dan dua batang besi yang diduga merupakan barang yang hendak dikuasai oleh para pelaku.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Lahat telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, meliputi pembuatan laporan polisi, pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi, pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku, serta melengkapi administrasi penyidikan. Penyidik juga akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Lahat dan melanjutkan pemberkasan perkara untuk proses Tahap I.
Polres Lahat mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan maupun ketika sedang beristirahat. Polres Lahat juga mengajak masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak pidana atau aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman, nyaman, dan kondusif.
(Akril)














