Diduga Oknum Dinas Citata Terlibat Urus IMB Tak Sesuai Peruntukkan

JAKARTA, KompassIndonesiaNews.com Diduga ada oknum Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata), salah satu Kecamatan di Jakarta Barat, membantu pengurusan (IMB) Ijin Mendirikan Bangunan, dengan alasan untuk penyesuaian. Hal itu dikatakan oleh pelaksana proyek pembangunan rumah tinggal 2 lantai yang berlokasi di Jalan Tanah Sereal, RT 005 RW 015 Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Saat wartawan berkunjung ke lokasi pembangunan rumah tinggal tersebut, pada Rabu, (13/3/2024). Dilokasi membangun tampak terpampang banner IMB type C (rumah tinggal) untuk membangun dua lantai.

Melihat IMB yang terpampang dengan type C (rumah tinggal) dan tertulis di banner ijin dua lantai, namun terlihat fisik bangunan justru tiga lantai. Hal tersebut jelas sudah melanggar perijinan.

Selanjutnya saat Wartawan www.kompassindonesianews.com konfirmasi kepada pelaksana proyek bernama Budi, terkait pelanggaran batas ketinggian lantai, Budi menerangkan “dari pihak Sektor Dinas Citata Kecamatan Tambora sudah melakukan peneguran kepada pihaknya, bahkan saya diarahkan membuat ijin baru untuk penyesuaian ketinggian lantai,” terangnya.

Lebih lanjut Budi menjelaskan, karena pihaknya tidak ada waktu untuk mengurus ijin ke Sudin (PTSP) Pusat Terpadu Satu Pintu Walikota Jakarta Barat, oknum dari Sektor Dinas Citata Kecamatan Tambora berinisial IW menawarkan jasa untuk membantu mengurusnya hingga selesai, lalu Wartawan kami menanyakan berapa biaya pengurusan IMB yang diminta oleh oknum tersebut, apa sebesar 10 juta? budi mengatakan “tidak sebesar itu,” jelasnya.

Saat dikonfirmasi melalui Whatsaap, IW membantah dirinya membantu mengurus ijin penyesuaian. ” Bukan bantu ngurus ijin, tetapi saya mengarahkan untuk segera diurus ijinnya. Dari pihak Sektor Dinas Citata Kecamatan Tambora sudah melakukan tindakan dengan mengeluarkan SP (Surat Peringatan) 1,” kata IW.

Sekadar diketahui, PP No. 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pasal 5 menyatakan, PNS dilarang menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan.

Sedangkan sanksi bagi PNS yang melanggar Pasal 5 PP No. 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, seperti tercantum dalam Pasal 11 ayat (4) butir b Peraturan Badan Kepegawaian Daerah No. 6 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana PP No. 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS adalah Hukuman Disiplin Berat.

Penulis : Hariyanto

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *