Breaking News
Satres Narkoba Polres Lahat Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja. Lahat – Kompas Indonesia News.Com. Jajaran Satresnarkoba di bawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat AKP L.A.E. TAMBUNAN, S.H., M.H. bersama Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA RADEN PUTRO, S.H, beserta anggota Sat Res Narkoba, telah berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba berdasarkan Laporan Polisi : LP / A / 04 / I / 2026 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 12 Januari 2026. Awalnya Kasat Res Narkoba Polres Lahat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Suka Negara Kec. Lahat Kab. Lahat sering terjadi transaksi Narkotika. Selanjutnya Kasat Res Narkoba Polres Lahat memerintahkan Anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Setelah sasaran dan ciri – ciri orang tersebut telah diketahui, pada hari senen tanggal 12 Januari 2026 sekira jam 00.30 wib Personil Sat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap 2 (dua ) orang tersangka di dalam rumah Kost-an yang ditempati sdri. KIKI di Desa Suka Negara Kec. Lahat Kab. Lahat. Saat dilakukan penangkapan tersangka sedang duduk di dalam kost-an tersebut, kemudian Personil Sat Res Narkoba melakukan penggeledahan terhadap kost-an tersebut dan mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) paket daun kering terbungkus kertas putih diduga narkotika jenis ganja yang ditemukan di saku celana sebelah kanan bagian depan milik sdr. M.R.A berupa 3 (tiga) paket daun kering terbungkus kertas putih diduga narkotika jenis ganja ditemukan di dalam bungkus kotak rokok merk ORIS warna kuning dan 1 (satu) paket daun kering terbungkus kertas putih diduga narkotika jenis ganja yang ditemukan di dalam saku celana sebelah kiri bagian depan , 2 (dua) paket daun kering terbungkus kertas koran diduga narkotika jenis ganja yang ditemukan di dalam Jok motor PCX warna putih milik D.F.A dan 1 (satu) unit handphone Android merk VIVO warna hitam saat diperiksa terdapat isi chat antara tersangka M.RISKI ADITYA Bin AIDIL(Alm) dengan DONI FIRDAUS Bin AGUSMAN yang berisi *”payo DON kawani aq sebentar gek aq kasih kau SAYUR (ganja) gratis.* Hp yang ditemukan terletak di lantai di dalam kos-kosan. Dan diakui oleh tersangka bahwa barang bukti Narkotika jenis Ganja tersebut benar adalah miliknya yang ia dapat dari sdr. F dengan cara dititipkan untuk di jual kembali. Selanjutnya kedua tersangka berikut semua barang bukti yang didapat di TKP tersebut dibawa oleh Personil Sat Res Narkoba ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan pasal yang di sangkakan : Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.jo pasal 132 ayat (1) UU NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Adapun tersangka : Nama :MRA. Laki-llaki .Pekerjaaan : Belum Bekeeja . Agama: Islam . Alamat : Desa Suka -Cinta Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat. Hari senen Tanggal 12 Januari 2026 sekira jam 00.30 wib. Teetangkanya tersangka di dalam rumah kost-an yang ditempati sdri. K di Desa Suka Negara Kec. Lahat Kab. Laha Nama : DF Pekerjaan : Belum / Tidak Bekerja Agama : Islam Alamat : Desa Suka Cinta Kec. Merapi Barat Kab. Laha Barang Bukti yang di dapat : – 9 (sembilan) paket daun ganja kering yang terbungkus kertas warna putih dengan berat brutto : 126 ( seratus dua puluh enam gram ); – 1 (satu) unit sepeda motor merk PCX warna putih; – 1 (satu) bungkus kotak rokok merk ORIS warna kuning; – 1 (satu) unit handphone Android merk VIVO warna hitam; – 1 (satu) helai celana panjang merk LOIS warna biru; – 1 (satu) helai jaket jeans merk M5T J. lo warna biru. Tersangka berstatus Pengedar Narkotika jenis Ganja. Kasubsi Humas Polres Lahat Aiptu Lispono .SH.(Akril ). Polsek Cikupa Gelar KRYD Ops Cipkon, Patroli Mobile Antisipasi Gangguan Kamtibmas Polsek Cikupa Gelar KRYD Ops Cipkon, Patroli Mobile Antisipasi Gangguan Kamtibmas Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya Kunjungi Pengungsi Banjir Bagikan Coklat kepada Anak-anak di Rusun Embrio Semper Barat Jaenal Abidin Tutup Usia 62 Th, Di RS. Gunung Jati Cirebon; Kaperwilprov Banten Dan Keluarga (Alm) Abah Sa’ad Ucapkan Turut Berduka Cita.
https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Diduga Oknum Dinas Citata Terlibat Urus IMB Tak Sesuai Peruntukkan

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

JAKARTA, KompassIndonesiaNews.com Diduga ada oknum Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata), salah satu Kecamatan di Jakarta Barat, membantu pengurusan (IMB) Ijin Mendirikan Bangunan, dengan alasan untuk penyesuaian. Hal itu dikatakan oleh pelaksana proyek pembangunan rumah tinggal 2 lantai yang berlokasi di Jalan Tanah Sereal, RT 005 RW 015 Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Saat wartawan berkunjung ke lokasi pembangunan rumah tinggal tersebut, pada Rabu, (13/3/2024). Dilokasi membangun tampak terpampang banner IMB type C (rumah tinggal) untuk membangun dua lantai.

Melihat IMB yang terpampang dengan type C (rumah tinggal) dan tertulis di banner ijin dua lantai, namun terlihat fisik bangunan justru tiga lantai. Hal tersebut jelas sudah melanggar perijinan.

Selanjutnya saat Wartawan www.kompassindonesianews.com konfirmasi kepada pelaksana proyek bernama Budi, terkait pelanggaran batas ketinggian lantai, Budi menerangkan “dari pihak Sektor Dinas Citata Kecamatan Tambora sudah melakukan peneguran kepada pihaknya, bahkan saya diarahkan membuat ijin baru untuk penyesuaian ketinggian lantai,” terangnya.

Lebih lanjut Budi menjelaskan, karena pihaknya tidak ada waktu untuk mengurus ijin ke Sudin (PTSP) Pusat Terpadu Satu Pintu Walikota Jakarta Barat, oknum dari Sektor Dinas Citata Kecamatan Tambora berinisial IW menawarkan jasa untuk membantu mengurusnya hingga selesai, lalu Wartawan kami menanyakan berapa biaya pengurusan IMB yang diminta oleh oknum tersebut, apa sebesar 10 juta? budi mengatakan “tidak sebesar itu,” jelasnya.

Saat dikonfirmasi melalui Whatsaap, IW membantah dirinya membantu mengurus ijin penyesuaian. ” Bukan bantu ngurus ijin, tetapi saya mengarahkan untuk segera diurus ijinnya. Dari pihak Sektor Dinas Citata Kecamatan Tambora sudah melakukan tindakan dengan mengeluarkan SP (Surat Peringatan) 1,” kata IW.

Sekadar diketahui, PP No. 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pasal 5 menyatakan, PNS dilarang menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan.

Sedangkan sanksi bagi PNS yang melanggar Pasal 5 PP No. 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, seperti tercantum dalam Pasal 11 ayat (4) butir b Peraturan Badan Kepegawaian Daerah No. 6 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana PP No. 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS adalah Hukuman Disiplin Berat.

Penulis : Hariyanto

Editor : Redaksi

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *