https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Kakek Duda 58 Tahun, Tega Cabuli Anak Tetangganya Sendiri.

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Kabupaten Sleman – Kompassindonesianews.com, Kakek duda N (58) tahun warga Ngaglik, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ditangkap polisi.” Ia ditangkap karena telah mencabuli anak laki – laki usia 6 tahun aksi yang tak, terpuji itu terjadi pada akhir Desember 2023 yang lalu.

” Hal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Risky Adrian saat jumpa awak media di Aula Mapolresta Sleman pada hari Senin 15 Januari 2024.

Kasat mengatakan, korban pulang mengaji tiba – tiba korban dibawa oleh pelaku ke tempat sepi lalu dicabuli.” Lebih lanjut Risky menceritakan, kejadian ini yang kedua kalinya dilakukan oleh pelaku.

” Terungkapnya kasus ini, ketika korban mengalami demam pada tanggal 26 Desember 2023 saat korban sedang BAB minta dicebokin oleh ayahnya ketika dicebokin korban merasa kesakitan di bagian anusnya.

” Setelah itu korban dibawa oleh ayahnya berobat ke dokter, setelah dicek oleh dokter ternyata ada bekas luka pada bagian anus korban,” jelasnya.

” Setelah itu orang tua korban bertanya kepada anaknya apa yang terjadi, korban ketakutan dan tidak mau memberitahu siapa pelakunya.” Namun setelah didesak oleh ayah korban dan kerabatnya, korban akhirnya mengaku bahwa N adalah pelakunya.

” Atas keterangan dari anaknya itu, ayah korban langsung melaporkan kejadian itu kepada Ketua RT dan ke Kelurahan serta ke penyidik unit PPA Polresta Sleman.

” Petugas yang menerima laporan tersebut, langsung bergerak cepat dan menangkap terduga pelaku pencabulan itu.

” Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan hasil proses gelar perkara, petugas menaikan status pelaku menjadi tersangka lalu dilakukan penahanan,” kata Risky.

” Kasat menyampaikan, bahwa pelaku dan korban saling mengenal karena dia bertetangga masih satu lingkungan tempat tinggal.” Saat pelaku ditangkap, pelaku sempat mengelak dan hanya membuka celananya.

” Namun berdasarkan keterangan dari saksi dan bukti – bukti dan luka yang ada di anus korban, pelaku tidak bisa mengelak lagi,” tambah Risky.

” Motif pelaku melakukan perbuatan tak pantas itu, karena memiliki kelainan seksual.” Pelaku mencabuli korban sebanyak 2 kali, yang terakhir saat korban pulang dari mengaji lalu dibawa ketempat sepi lalu dicabuli.

“Setelah melakukan aksi bejatnya pelaku bilang sama korban, kamu jangan bercerita kepada siapa saja.” Kalau kamu cerita kamu saya pukulin, hal itu yang membuat korban ketakutan.

” Dalam kasus ini, petugas menyita barang bukti berupa satu kaos lengan panjang, satu celana dalam dan satu celana panjang.

” Adapun barang bukti berupa potongan kayu yang digunakan pelaku saat kejadian itu, belum ditemukan karena pelaku mengaku membuang kayu tersebut disekitar lokasi kejadian.

” Atas perbuatan ini, pelaku disangkakan melanggar Pasal 28 Undang – undang RI Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

” Selain itu juga dilapis dengan Pasal 292 UU KUHP, ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar,” tutupnya. (Joni)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *