https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Sinergitas Danramil 416-04/Plt Kapten Inf Dofi Saputra, Bersama Forkopimcam hadiri Musrenbang Tingkat kecamatan Tebo Ulu

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

JAMBI, KompassIndonesiaNews.com Musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbang) diatur dalam Permendes, PDTT No.21 Tahun 2020. Di samping itu, ketentuan mengenai Musrenbang Desa juga disebutkan dalam Permendagri No.114 Tahun 2014.

Hadir pada acara tersebut Pj Bupati Tebo H Aspan St,kadis pupr Hendri Nora St,Kadis pendidikan,camat Tebo ulu,para kades dan perangkat desa yang berkesempatan hadir, Kamis (29/02/24).

PJ Bupati Tebo Dalam sambutan nya menyampaikan “Musrenbang ini merupakan kegiatan seremonial saja yang bersifat kontinyu untuk mengusulkan wacana kegiatan desa,di harapkan usulan yang masuk mempunyai prioritas tinggi, seperti jalan,atau irigasi yang benar benar bisa di manfaatkan oleh masyarakat.

Proposal yang masuk dari Kepala desa,atau Unsur masyarakat merupakan penegasan untuk perencanaan yang akan di buat.

Penulis : Doni

Editor : Gatra

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *