https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg
Berita  

Selama 10 Tahun Tidak Kunjung Selesai, Perwakilan Pemilik Apartemen Malioboro City Kembali Mendatangi Pemerintah Kabupaten Sleman.

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Kabupaten Sleman – KompassIndonesianews.com Perwakilan pemilik apartemen Malioboro City, kembali menggelar aksi damai di halaman Kantor Bupati Sleman pada hari Senin tanggal (3/6/2024).

” Kedatangan mereka masih dengan tujuan yang sama yakni, mendorong agar Penda Kabupaten Sleman segera menyelesaikan persoalan apartemen Malioboro City yang sudah 12 tahun belum juga ada penyelesaiannya.

” Kadatangan pemilik apartemen Malioboro City ini, di terima lansung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman Susmiarto beserta jajarannya di loby kantor baru pemda Sleman.” Namun kedatangan mereka ke Pemda Sleman, ada yang unik pemilik apartemen Malioboro City ini mengunakan gerobak sapi.” Saat di temui awak media KompassIndonesianews.com usai mengelar aksi damainya, Edi Hariadi selaku perwakilan dari pemilik apartemen Malioboro City mengatakan bahwa alasan menggunakan gerobak sapi ini, sebagai wujud dari Nguri – uri seni tradisional dan budaya kata Edi.

” Lanjut Edi, kami ingin tahu sejauh mana komitmen Pemkab Sleman dalam penyelesaian pengurusan legalitas apartemen Malioboro City ujar Edi.” Sejauh ini, sama sekali belum ada kejelasan terkait kepengurusan perijinannya tambah Edi.

” Namun kami sangat menyayangkan kenapa, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo masih enggan menemui kami peserta aksi damai dari pemilik apartemen Malioboro City ini.

” Kami sangat menyesalkan sikap Bupati Sleman, yang sampai hari ini tidak juga mau menemui kami.” Kami mohon jangan ada yang ditutupi, kalau memang ada mafia tanah dalam kasus apartemen Malioboro City ini tutur Edi dalam orasinya.

” Sementara itu, Budijono yang juga perwakilan dari apartemen Malioboro City meminta keseriusan Pemkab Sleman untuk menyelesaikan permasalahan ini dan memediasikan dengan pihak MNC Group.

” Kami cuma meminta keseriusan kepada Pemkab Sleman, jangan selalu memberi karpet merah kepada pengembang nakal.” Kami ingin proses ini segera selesai, tolong Pemkab Sleman pertemukan kami dengan MNC Group dimana apabila ada ganjalan dalam proses perijinan itu Pemkab Sleman bisa memfasilitasi untuk menyelesaikan ganjalannya paparnya.

” Ia menyebut, selama ber proses ini sangat melelahkan buat kami selama 10 tahun ini dan terkhir kemaren kami menggelar aksi di Bareskrim Mabes Polri untuk meminta keadilan,” tambahnya.

” Di akhir aksi, perwakilan aksi menyerahkan sapu lidi kepada Sekda Sleman sebagai wakil dari Pemda Sleman.” Ini sebagai simbol untuk bersih – bersih dari oknum – oknum pejabat maupun pegawai yang terlibat dalam berbagai kasus di lingkungan Pemkab Sleman.

” Di katakan, sapu lidi ini sebagai simbol agar Pemkab Sleman bersih dari oknum – oknum pejabat maupun pegawai yang terlibat kasus mafia tanah maupun korupsi dan berbagai kasus yang lain tutup Edi.

” Sekda Sleman, Susmiarto saat menemui aksi damai ini mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Sleman sudah bersurat kepada PT.Bank MNC (Pemilik baru) untuk segera nenyelesaikan permasalahan apartemen Malioboro City dengan tenggat waktu yang telah di sepakati di kedua belah pihak.

” Intinya kami, Pemkab Sleman berkomitmen membantu dalam proses perizinan dan saat ini proses perizinannya sudah berjalan sampai dengan penerbitan IMB ucap Susmiarto.

” Sebelumnya, Pemkab Sleman telah menerima perwakilan pemilik apartemen Malioboro City dalam aksi damai yang di lakukan pada tanggal 1 Mei 2024.” Hal itu dilakukan terkait permasalahan yang tengah di hadapinya yaitu, belum adanya Sertifikat Hak Milik (SHM) Satuan Rumah Susun (Sarusun) apartemen Malioboro City yang berlokasi di Padukuhan Tambakbayan Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon/Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).(Joni)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *