https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Pembangunan Perumahan Cluster Kayana di Duga di Atas Lahan Irigasi

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Kompassindonesianews.com karawang -Sejumlah bangunan di Perumahan Cluster Kayana Galuh Mas di duga dibangun di atas lahan garis sempadan irigasi yang sejati nya lahan tersebut merupakan aset milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) yang berlokasi di jalan Arteri Galuh Mas Desa Sukaharja Telukjambe Timur Karawang.

Direktur LBH Arya Mandalika, Rivaldo Sanova mengatakan, sangat ironis ya, pembangunan perumahan elit i kawasan Galuh Mas di bangun atas lahan irigasi, kami kira pengembang perumahan tersebut sudah salah kaprah,”ucap Rivaldo,” Senin (12/8/2024)

Menurut Rivaldo, sesuai peraturan Kementerian PUPR nomor : 02/peng/Ao/2023 tentang larangan memanfaatkan ruang bantaran dan sempadan sungai, maka berdasarkan peraturan tersebut, sudah jelas pembangunan perumahan cluster Kayana sudah melanggar aturan.

“Kami menduga, ada mafia jual beli tanah atas adanya pembangunan Perumahan Cluster Kayana, ada oknum oknum dari BPN, BBWS maupun dari pihak Galuh yang bermain hingga terealisasinya pembangunan perumahan di atas garis sempadan irigasi tersebut,”ungkap Rivaldo.

Rivaldo menyampaikan, terkait hal tersebutt, dalam waktu dekat, LBH Arya Mandalika akan membuat laporan ke Kejaksaan Negeri Karawang, karena kami menduga pembangunan perumahan Cluster Kayana dibangun di atas tanah negara, sudah jelas dapat menimbulkan adanya kerugian negara,”pungkasnya

NATAL-ANDI-SUHAY-II
Penulis: RR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *