Kabupaten Sleman – Kompassindonesianews.com Puluhan karyawan PT.IGP Internasional Sleman, yang berlokasi di jalan Magelang, Ngebong, Margorrjo, Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengeluhkan sikap arogansi perusahan yang belum juga memberikan kompensasi akhir kontrak kepada puluhan karyawannya.

Hal tersebut, diungkapkan salah seorang karyawan yang juga Ketua serikat pekerja di PT.IGDP Internasional Sleman, Bagas.
Bagas, saat dikonfirmasi oleh awak media Kompassindonesianews.com pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024.” Ia mengatakan sebenarnya sudah dari dulu kami membiarkan ini semua, tapi lama kelamaan kami juga muak juga atas janji – janji yang tidak pasti dari manajemen,” tuturnya Bagas.
Bagas, juga menjelaskan apa yang di keluhkan dari para karyawan, PT.IGP Internasional yang selama ini, tidak pernah direspon baik oleh pihak perusahaan.
Keluh kesah Karyawan PT.IGP Internasional itu antara lain, penghabisan karyawan gila – gilaan.” Sampai yang sudah punya cuti mau ambil cuti di persulit karena dengan alasan di kejar target terutama leader, banyak cuti yang belum di pakai selama 1 tahun sampai hangus begitu saja,” ucap Bagas.
Selain itu, ia menambahkan kompensasi hak karyawan tidak di sosialisasikan dengan maksimal sehingga banyak karyawan baru yang tidak mengerti akan kompensasi bahkan sampai sekarang kompensasi belum terbayarkan semua. Dan buat data kompensasi buat yang sudah dapat, ataupun belum dapat kompensasi tidak terdata dengan terbuka tidak ada tanda tangan penerima kompensasi untuk tanda bukti.
Di jelaskan, buat karyawan habis tanggal 20 Oktober 2024 mau di perpanjang tiga hari saja dengan alasan buat mengejar kiriman barang.” Setelah selesai karyawan lansung di berhentikan semua, sedangkan tutup buku di tanggal 20 Oktober otomatis gaji selama tiga hari dari tanggal 21,22,23 masuk ke bulan Desember,” imbuhnya.
Katanya perusahaan berjanji komitmen buat mengikuti peraturan per undang – undangan, sekaligus menjamin hak para karyawan tapi nyatanya tidak berjalan sesuai ucapan management dari PT IGPI.
” Bagas menegaskan kembali, jika perusahaan belum juga memenuhi hak – hak para karyawan maka seluruh karyawan PT.IGPI menyatakan akan melakukan aksi mogok kerja sampai tuntutan kami di penuhi oleh pihak manajement PT.IGPI.
” Harapan kami, para karyawan PT.IGPI tolong pandang kami para karyawan sebagai aset dan berikan hak – hak yang wajib kami dapat sesuai tempo dan peraturan yang sudah di tetapkan harapnya.
” Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) DIY Dani Eko Wiyono menegaskan bahwa perusahaan wajib memberitahukan karyawan kontrak secara tertulis minimal 7 hari sebelum kontrak kerja berakhir.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengatur bahwa batas waktu paling lama untuk perjanjian kerja waktu tertentu adalah 5 tahun.Jika pekerja yang di janjikan belum selesai, maka masa kontrak kerja bisa di perpanjang tidak lebih dari 5 tahun.
” Lebih lanjut, Dani menerangkan jika pekerjaan yang dijanjikan sudah selesai maka perusahaan harus menyiapkan surat pemutusan kontrak kerja.Habis kontrak bukan termasuk Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan karyawan kontrak tidak berhak atas manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Meskipun kontrak kerja berakhir tanpa perpanjangan, karyawan kontrak tetap berhak menerima kompensasi sesuai ketentuan dalam kontrak. Kompensasi ini, bisa berupa pembayaran gaji, tunjangan atau bonus yang masih belum dibayarkan,” tutur Dani lagi.
Menurut Dani, berdasarkan Pasal 36 huruf b PP 35/2021 menerangkan bahwa salah satu alasan di bolehkannya PHK adalah karena efisiensi yang diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan perusahaan yang mengalami kerugian.” Maka jika tidak ada alasan, sesuai Pasal diatas maka tidak di perbolehkan,” pungkasnya.(Joni)














