BANJARNEGARA, KompassindonesiaNews.com – Para kepala desa di Kabupaten Banjarnegara mengeluhkan adanya oknum yang mengaku wartawan namun diduga memanfaatkan profesi tersebut untuk menjual barang seperti bingkai foto Presiden, kabinet, taplak meja, dan kaos dengan harga mencapai Rp500 ribu.
Laporan ini mencuat setelah beberapa kepala desa, termasuk dari wilayah Punggelan, Wanayasa, Karangkobar, dan Batur, mengungkapkan keluhan mereka kepada pengurus Insan Pers Jawa Tengah (IPJT) Banjarnegara, Kamis (28/11/2024). Oknum tersebut diduga melakukan intimidasi untuk memaksa pembelian barang-barang tersebut.
Ketua IPJT Banjarnegara, Christian Joharianto, menegaskan bahwa perilaku semacam ini mencoreng profesi wartawan. “Wartawan sejati bertugas menggali informasi dan menyajikan berita yang aktual, berimbang, dan dapat dipercaya, bukan menjadi sales barang dagangan,” tegas Christian. Ia juga menghimbau agar kepala desa bersatu untuk menolak tindakan yang mencederai kode etik jurnalistik.
Christian menambahkan, IPJT akan bekerja sama dengan pihak berwajib untuk menindak tegas oknum yang menggunakan profesi wartawan sebagai kedok untuk intimidasi atau pemerasan. “Kami tidak akan tinggal diam karena hal ini sudah menyangkut nama baik jurnalis,” ujarnya.
Reaksi Para Kepala Desa
Supriyanto, Kepala Desa Ambal, mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan oknum tersebut. “Kami sangat mendukung kinerja wartawan yang profesional. Namun, praktik penjualan barang dengan unsur pemaksaan dan intimidasi sangat mencoreng nama baik profesi wartawan,” tegasnya.
Ahmad Fauzi, Kepala Desa Batur, juga menyampaikan hal serupa. Ia mengapresiasi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik dengan baik, tetapi menyoroti pentingnya mematuhi kode etik jurnalistik agar tidak ada celah bagi oknum untuk memanfaatkan profesi tersebut.
Pendapat Praktisi Hukum
Harmono, SH, MM, CLA, Ketua DPC IKADIN Banjarnegara, menjelaskan bahwa tindakan intimidasi semacam ini dapat dijerat hukum, termasuk pasal 368 KUHP tentang pemerasan, pasal 351 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. “Konsumen berhak atas rasa aman dan terbebas dari intimidasi dalam membeli barang,” ujarnya.
Ia menghimbau agar kepala desa tidak takut menghadapi ancaman pemberitaan dari oknum sales berkedok wartawan. “Jika ada unsur intimidasi, laporkan saja. Jangan ragu untuk bersikap tegas,” pungkasnya.
Artikel ini menjadi pengingat pentingnya menjaga profesionalitas dalam profesi jurnalistik dan menegakkan hukum untuk melindungi masyarakat dari tindak intimidasi.














