https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg
Berita  

Dipanggil Kejaksaan Negeri Sleman, Putra Bupati Sleman Mendapat 30 Pertanyaan dari Penyidik

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Kabupaten Sleman – Kompassindonesianews.com, Putra Bupati Kabupaten Sleman, Raudi Akmal memenuhi pangilan Kejaksaan negeri Sleman pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024.

Hal itu disampaikan oleh, Kepala Kejaksaan negeri Kabupaten Sleman, Bambang Yunianto saat beri keterangan kepada awak media.

Bambang, mengatakan soal pemanggilan mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo dan putranya Raudi Akmal perlu pendalaman yang telah dilakukan oleh penyidik untuk segera ada penetapan tersangkanya.

Kajari Sleman, menyampaikan kemaren kita sudah melakukan pemeriksaan sebagai saksi atas nama saudara Sri Purnomo, mantan Bupati Kabupaten Sleman.” Kemudian pada hari ini, kami juga memanggil saudara Raudi Akmal keduanya saat ini masih sebagai saksi,” ujar Bambang.

Lanjut, Bambang pemanggilan kedua orang tersebut terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) untuk Kabupaten Sleman pada tahun 2020 perkiraan kerugian negara sekitar Rp 10 miliar.

Ia menyebut, pemeriksaan terkait dengan dana hibah pariwisata tersebut penyidikan sudah berjalan tinggal melakukan pendalaman untuk nanti dilakukan penetapan tersangka,” tuturnya.

Dalam pemeriksaan kepada saudara Raudi Akmal, penyidik menanyakan sekitar 30 pertanyaan dan untuk saudara Sri Purnomo 25 pertanyaan.” Dan saudara Raudi kapasitasnya sebagai pribadi, bukan atas nama anggota DPRD Kabupaten Sleman,” terangnya.

Saudara Raudi saat ini masih sebagai saksi, sebagai pihak yang mengetahui dalam hal ini kita minta keterangan kapasitasnya selaku pribadi. Dalam kasus ini, total saksi yang telah diperiksa ada sekitar 240 orang.

Pihaknya memastikan penuntasan dugaan korupsi dana hibah pariwisata, dilakukan secara transparan dan profesional dalam upaya proses penegakan hukum.

Saat ditanya terkait modus dugaan korupsi yang dilakukan, Bambang enggan menjawab itu bagian dari materi penyidikan yang belum bisa kami sampaikan,” tutupnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Herwatan saat di hubungi melalui WhatsApp nya mengatakan komentar saya sebagai warga negara yang patuh hukum apabila dipanggil secara sah oleh petugas yang berwenang harus datang.

Dan apabila ditanya oleh penyidik mengenai perkara yang terkait dengan yang bersangkutan, tentu harus di jawab dengan yang sebenar – benarnya yang ia lihat yang ia dengar dan yang ia alami atas kejadian yang berkaitan dengan perkara tersebut,” ungkap Herwatan.(Joni)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *