Kabupaten Sleman – Kompassindonesianews.com Aksi kekerasan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi, seorang ibu rumah tangga berinisial FR (37) tahun warga Kalasan, Kabupaten Sleman, DIY, ditangkap oleh pihak kepolisian setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya yang masih berusia empat tahun.
Anak perempuan berinisial AS itu, mengalami luka parah hingga harus menjalani operasi kandung kemih dan dirawat intensif di ruangan ICU RS PDHI Yogyakarta akibat pembusukan pada bagian perutnya.
Hal itu disampaikan oleh, Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Andrian, saat beri keterangan kepada awak media di Aula Mapolresta Sleman Kamis 17 April 2025. Riski menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025, di kos milik pelaku yang berokasi di wilayah Purwomartani, Kalasan, Sleman. Kasus ini, terungkap setelah Polisi menerima laporan dari masyarakat dan pihak rumah sakit mengenai dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur,” ujarnya.

5..JUTA SUDAH PUNYA RUMAH.–.INFO LEBIH LANJUT HUBUNGI WA::
Bpk.Yustina Alam..081282693322
Lanjutnya, korban (anak perempuan) inisial AS (4) tahun pelaku FR (37) tahun. Hubungan antara pelaku dan korban, pelaku merupakan ibu tiri korban,” terang Riski.
Ketika petugas mendatangi rumah sakit, korban masih belum bisa diajak berbicara lantaran baru saja menjalani operasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, ditemukan adanya pembusukan dalam perut korban akibat hantaman benda tumpul.
“ Kita datangi rumah sakit, anak tersebut berada di ICU.Namun anak itu belum bisa diajak komunikasi karena baru selesai operasi kandung kemih. Jadi dalam perutnya terjadi pembusukan yang menurut keterangan dokter ini hasil dari hantaman benda tumpul,” jelasnya.
Lebih lanjut, Riski menerangkan bahwa beberapa hari kemudian setelah kondisi AS mulai stabil Polisi bersama psikiater mencoba berkomunikasi dengan korban. Sayangnya, hanya satu kalimat yang berhasil diucapkan oleh korban, ibu jahat, ibu jahat, ibu jahat.
Hasil penyelidikan dari kami bahwa korban tinggal bersama ayah kandung dan ibu tirinya, dan sejumlah tetangga memberikan keterangan bahwa AS sering mengeluh dan diduga sering mengalami kekerasan di rumahnya.
Meski sempat menyangkal saat pertama kali ditangkap, FR akhirnya mengakui perbuatannya. FR menendang perut korban, dengan kaki kanannya sehingga hal itulah yang mengharuskan korban di operasi,” tambah Riski.
Aksi kekerasan ini ternyata telah berlansung sejak November 2024, namun puncaknya adalah insiden yang membuat AS harus menjalani operasi.
” Kami menduga motif penganiayaan tersebut berasal dari perasaan jengkel pelaku terhadap suaminya, kekesalan itu kemudian dilampiaskan kepada anak tirinya saat suami pelaku tidak berada di rumah.
Motifnya memang pelaku ini jengkel, jadi kalau pelaku jengkel sama suaminya dilampiaskan ke korban.
FR kini mendekam di Lapas Perempuan Wonosari Gunungkidul, DIY, sementara AS mendapatkan perawatan medis lanjutan dan perlindungan dari UPT PPA Kabupaten Sleman.
Atas perbuatan tersebut, FR dijerat dengan Pasal 80 Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetepan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atas perbuatan tersebut FR terancam hukuman penjara maksimal lima tahun penjara.(JN)














