https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Polsek Rajeg ungkap kasus pencurian dengan Kekerasan, pelaku Ditangkap

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

 

Kabupaten Tangerangkompassindonesianews.com – Kombes pol Baktiar Joko Mujiono melalui Kapolsek Rajeg AKP Hajiji, menggelar konfersi pres di halaman Mapolsek Rajeg pada Kamis pagi. Acara tersebut di hadiri oleh kasi Humas Polresta Tangerang dan Kanit Reskrim (17/04/25).

Terkait penangkapan pelaku tindak pidana kekerasan sesuai pasal 365 KUHP ancaman Hukuman 12 tahun, Peristiwa terjadi pada Senin tgl 10 Febuari 2025, sekitar pukul 04.30 WIB, di jalan Kampung Nanggul, Desa Sukasari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Korban bernama I.I (38 tahun) mengalami luka bacok pada pundak kanan saat sepedah motornya dirampas oleh para pelaku yang mengacungkan ancaman parang.

Menurut keterangan korban dan saksi – saksi seperti B.H., L.,dan A.R., kejadian bermula ketika korban sedang dalam perjalanan pulang kerja mengendarai Honda Vario warna hitam Nopol A 2485 VBA, Sepedah motor korban di Pepet oleh sebuah motor Honda PCX warna merah di tumpangi oleh pelaku hingga korban jatuh

Salah satu pelaku mengancam mengunakan parang, dan mengambil milik korban, akhirnya melarikan diri.

5..JUTA SUDAH PUNYA RUMAH.–.INFO LEBIH LANJUT HUBUNGI ::
Bpk.Yustina Alam..https://wa.me/+6281282693322

 

Setelah melakukan penyelidikan intensif bersama jajaran Polsek Rayon III dan mendapatkan informasi dari Polsek Pasar Kemis tentang penangkapan tersangka di wilkum Pasar Kemis, Akhirnya dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Rajeg, pelaku berhasil di amankan yakni M.S(21), M.I(24), M.R.A(19) sudah di amankan lebih dahulu di Polsek Pasar Kemis dengan kasus serupa.

Ketiganya di ketahu berperan berbeda M.S sebagai joki motor curian, M.I membawa hasil curian, sementara M.R.A bertindak sebagai eksekutor.

Barang bukti berupa sepeda motor Honda PCX warna merah Nopol A 3726 VAT dan pakaian tersangka turut di amankan untuk proses lebih lanjut
Para pelaku mejual hasil curian kemudian di bagi rata. (dms)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *