BENGKALIS – kompassindonesianews.com – Pemerintah Desa Bantan Tua Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar rapat untuk membahas pembentukan Koperasi Desa Merah Putih pada Senin, 5 Mei 2025. Pertemuan berlangsung di aula kantor desa Bantan tua,sebagai langkah awal menuju Musyawarah Desa (Musdes) yang akan dilaksanakan pada 19 Mei 2025 mendatang.
Penjabat Kepala Desa Bantan Tua, Ners Harmidayanti, S.Kep, menyampaikan bahwa koperasi adalah bentuk ekonomi gotong royong yang penting untuk meningkatkan kesejahteraan warga. Ia menegaskan, pendirian koperasi ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perkoperasian.
“Kami ingin koperasi ini jadi alat bagi masyarakat untuk mandiri secara ekonomi. Pemerintah desa akan mendukung penuh agar koperasi ini dikelola dengan baik dan transparan,” ujarnya.
Dalam rapat, beberapa hal penting turut dibahas seperti:
Penunjukan lima calon pengurus koperasi
Rencana penyertaan modal awal dari anggota
Konsep usaha koperasi
Pembukaan keanggotaan untuk warga desa
Penyusunan AD/ART sesuai aturan hukum terbaru
Pemdes dan BPD sepakat bahwa koperasi ini diharapkan mampu memperkuat ekonomi warga dan menjadi wadah usaha bersama yang berkelanjutan.
Penulis: Ardes














