https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Pembangunan Puluhan Rumah Cluster Kebagusan 4 Residence Diduga Menyalahi IMB Sektor Citata Pasar Minggu Tutup Mata

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Jakarta, KompassIndonesia. Com

Pembangunan puluhan rumah cluster di Kebagusan 4 Residence Pasar Minggu, Jakarta Selatan, diduga melanggar KDB dan jarak bebas bangunan.

Namun anehnya, walaupun pembangunan gedung itu menyalahi IMB , pihak Sektor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Pasar Minggu, yang memiliki tugas pokok dan fungsi mengawasi dan menindak bangunan yang melanggar diwilayah Kecamatan Pasar Minggu terkesan diam saja.

Saat dikonfirmasi terkait pembangunan puluhan rumah cluster Kebagusan 4 Residence yang melanggar KDB dan jarak bebas bangunan tersebut melalui WhatsApp, Kirno salah seorang staf Sektor Dinas Citata Kecamatan Pasar Minggu enggan berkomentar. Pesan WhatsApp hanya dibaca.

Sekadar diketahui, berdasarkan UU No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan berdasarkan Perda DKI Jakarta No. 7 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, dikatakan, setiap orang yang membangun gedung wajib memiliki IMB. (Dedy)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *