https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Menjaga Harmoni di Tengah Keragaman: FKUB Batam Dorong Solusi Dialogis dalam Polemik Pendirian Masjid di Orchard Park

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

kompasindinesianews.comBatam, 24 Juni 2025 – Di tengah laju pertumbuhan kota dan pesatnya pembangunan kawasan hunian modern di Kota Batam, nilai-nilai toleransi antarumat beragama kembali diuji. Polemik menyangkut permohonan pendirian masjid di kawasan perumahan Orchard Park, Batam Centre, menjadi sorotan publik setelah sejumlah warga Muslim mengajukan permintaan agar rumah ibadah dapat dibangun di atas lahan fasilitas umum yang tersedia di lingkungan mereka. Menyikapi dinamika tersebut, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Batam hadir untuk menjembatani aspirasi warga dan menegaskan komitmennya dalam menjaga keharmonisan sosial di tengah keberagaman.

Pada 24 Juni 2025, sebuah pertemuan resmi digelar di Club House Orchard Park yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan, baik secara langsung maupun virtual. Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan warga Orchard Park dari kalangan Muslim dan non-Muslim, pengembang kawasan, pengelola lingkungan, serta perwakilan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Kantor Kementerian Agama Kota Batam, Kantor Urusan Agama (KUA), Kecamatan Batam Kota, aparat keamanan dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas, staf khusus Wali Kota Batam, serta unsur FKUB Kota Batam.

Permintaan pembangunan masjid ini telah diajukan sejak tahun 2023 oleh warga Muslim Orchard Park, yang jumlahnya diperkirakan mencapai sekitar 23 persen dari total 1.200 unit rumah, atau sekitar 200 kepala keluarga. Jumlah tersebut belum termasuk karyawan dan pekerja Muslim yang beraktivitas di pusat bisnis dan perkantoran di lingkungan Orchard Park. Namun, hingga kini pihak pengembang belum memberikan persetujuan final dengan alasan perlunya kajian lebih lanjut terhadap dinamika sosial yang terjadi.

FKUB dalam forum tersebut menekankan pentingnya penyelesaian persoalan melalui jalur dialog yang terbuka dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Sekretaris FKUB Kota Batam mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 yang mengatur syarat pendirian rumah ibadah. Dua syarat utama yang harus dipenuhi adalah adanya daftar 90 orang pengguna tetap rumah ibadah yang dibuktikan dengan KTP dan disahkan oleh pejabat setempat, serta adanya dukungan dari minimal 60 orang warga sekitar yang juga disahkan oleh lurah atau kepala desa.

FKUB menegaskan bahwa lembaga ini tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin atau menolak pendirian rumah ibadah, melainkan bertugas memfasilitasi komunikasi dan membangun jembatan dialog antara semua pihak yang berkepentingan. Dalam hal ini, semangat musyawarah dan kebersamaan harus dikedepankan, agar setiap kebutuhan umat beragama dapat dipenuhi tanpa menimbulkan gesekan sosial.

Ketua FKUB Kota Batam, Prof. Dr. Chablullah Wibisono, MM, yang juga menjabat sebagai Guru Besar di Universitas Batam, menyampaikan bahwa keberhasilan Batam dalam menjaga toleransi selama ini adalah modal sosial yang harus dipelihara bersama. Ia mengingatkan bahwa pada tahun 2022, Batam mencatatkan diri sebagai kota dengan Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) tertinggi di Indonesia dengan skor 85,78, jauh di atas rata-rata nasional sebesar 76,47. Prestasi ini, menurutnya, tidak boleh berhenti sebagai pencapaian administratif, tetapi harus menjadi komitmen nyata dalam kehidupan sehari-hari.

Prof. Chablullah menekankan bahwa kerukunan bukan semata-mata persoalan angka atau statistik, melainkan sebuah kesadaran kolektif yang dibangun atas dasar saling pengertian dan penghormatan terhadap perbedaan. Ia mencontohkan wilayah Sagulung yang dihuni oleh masyarakat dari beragam5 agama, namun mampu hidup berdampingan dengan damai dan penuh toleransi.

Dalam kaitan dengan persoalan di Orchard Park, FKUB mendorong agar pengembang, tokoh masyarakat, dan warga setempat dapat mencari titik temu melalui pendekatan yang adil dan mengedepankan semangat inklusif. FKUB juga mengajak seluruh elemen masyarakat Kota Batam, khususnya para pemuka agama dan pengambil kebijakan, untuk tidak terpancing oleh provokasi atau asumsi sepihak, melainkan fokus pada upaya menciptakan solusi yang menghormati semua pihak.

FKUB berharap agar polemik pendirian masjid di Orchard Park dapat segera menemui titik terang tanpa harus mengorbankan semangat kebersamaan yang selama ini menjadi ciri khas masyarakat Batam. Di tengah keberagaman, Batam diharapkan terus menjadi kota yang menjunjung tinggi toleransi, persaudaraan, dan kebhinekaan.

Jika keberagaman adalah sebuah keniscayaan, maka kerukunan adalah pilihan. Dan Batam telah memilih untuk hidup dalam suasana damai, menghargai perbedaan, dan bersama-sama membangun peradaban yang madani. (Nursalim Turatea).

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *