Tangerang. Kompasindonesianews – Seorang wartawan senior, M. Dzaki Al atau yang akrab disapa Bang Dzack, melaporkan adanya intimidasi dan sikap tak terpuji dari oknum Satpam yang bertugas di Dinas Perkim Kabupaten Tangerang ke Polresta Tangerang, Polda Banten, pada Jumat (12/9/2025).
Laporan tersebut dilakukan berdasarkan setelah adanya perlakuan sikap tidak menyenangkan kepada jurnalis bernama Dzaky yang diperlakukan dengan kasar, baik dengan kata-kata maupun dengan sikap arogan yang telah dilakukan oleh oknum Satpam berinisial (E)
Peristiwa tersebut terjadi pada saat Bang Dzaky tengah melakukan tugas jurnalistik di kantor Dinas Perkim Kabupaten Tangerang, pada Kamis (11/9/2025).
Sikap arogan dan semena-mena yang dilakukan oleh oknum Satpam berinisial (E)tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab dari pimpinan institusi yakni Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tangerang. Dan Bupati Tangerang karena seorang oknum Satpam tersebut hanya menjalankan tugasnya sesuai arahan dari pimpinan atau Kepala Dinas.
Atas dasar tersebut, Dzaky bersama rekan-rekan media dari Forum Media Banten Ngahiji (FMBN), Gakorpan, dan Media Center Jayanti (MCJ), serta dari rekan wartawan maupun para aktivis lainnya, berencana akan melakukan audiensi dengan Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tangerang untuk mendapatkan konfirmasi yang jelas, secara tuntas, serta transparan dan akuntabel sesuai Undang-Undang KIP Nomor 14 Tahun 2008.
Mereka juga mendesak Bupati Tangerang untuk mengevaluasi,bahkan jika perlu memmutasi Kadis (Kepala Dinas) PERKIM Kabupaten Tangerang, yang harus bertanggung jawab atas oknum Satpam yang telah melakukan tindakan arogan, berbicara kotor, serta bersikap kasar. Kejadian tersebut jelas telah melecehkan profesi sebagai wartawan yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Bahkan menurut beberapa sumber hal seperti ini bukan baru kali ini dilakukan oleh oknum satpam tersebut,menurut informasi bahwa oknum satpam inisial (E) ini diduga sudah yang ketiga kali nya bersikap arogan seperti ini.
Dengan berdasarkan hasil tangkapan kamera video yang terabadikan secara jelas, oknum (E) telah melakukan tindakan dan sikap sengaja ingin menghalang-halangi jurnalis/insan PERS dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Dalam permasalahan ini banyak menimbulkan pertanyaan publik bahkan publik menilai bahwa oknum satpam tersebut harus ditindak tegas sesuai undang undang karena telah menghalang halangi tugas jurnalistik dengan kasar dan arogan.
Publik berharap agar pihak Terkait yaitu Aparat penegak hukum untuk tegas dan tegak lurus dalam menindak lanjuti Laporan dari Seorang wartawan senior, M. Dzaki Al atau yang akrab disapa Bang Dzack,atas prilaku oknum satpam Dinas Perkim Kabupaten Tangerang.
Pihak kepala Dinas Perkim Tangerang harus bertanggung jawab atas perbuatan anak buahnya dan Bupati Tangerang harus bertindak tegas atas apa yang terjadi atas ulah oknum Satpam kepada Jurnalis di kantor Perkim Tangerang.
Red/*