Bogor — Kompassindonesianews.com Dd Warga Kecamatan Tamansari, Kab Bogor Dan Dd Saat Ini Menjadi Angota Umkm Kec, Tamansari, Dd tidak mau bertangung jawab atas yang telah menjual barang barang Rdf dan untuk mengembalikan uang yang telah di pakai,
“Rdf saat konfirmasi melalu whatsap untuk mengebalikkan haknya yang telah di jual hp samsung dan tabled Ipone yang telah di jual. Minggu (21-09-25).
Kalau tidak ada itekad baik untuk kembli kan barang Barang yang sudah di jual dan kemblikan uang yang pakai puluh juta situ mohon maaf kalau itu terjadi bahwa situ tdak ada niat baik/ itekad baik dan sampai blok whasap, “Ungkapnya”.
Rdf juga konfirmasi sama pihak keluarga nya mengenai Untuk mengembalikan hak nya Rdf Tetap tidak ada respos untuk meminta tangung jawankan msngebalikan uang yang telah di pakai nya dd amnh warga kecamatan Tamansari, kab. Bogor. Dd dari anggota umkm kec, Tamansari, Kab, Bogor.
Di tungg itekad baik untuk mengebalikan barang barang yang anda jual dengan uang untuk,
Kembalikan selama 3×24 Jam dari hari minggu klau tidak ada itekad baik mohon maaf akan sya naikkan berta terkait barang yang anda jual dan dengan janji janji manis, “Katanya” Rdf.
“Rdf saat konfirmasi hari minnggu Melalui telp biasa tetap tidak di angkat terkait menmita tangung jawab untuk mengebalikan hp samsung A04e yang bukan hak miliknya supaya di kembalikan.
Dan Tabled ipone sama hp samsung yang yang telah di jual entah jual ke mana untuk kembalikan sama uang yang telah buat bayar utang sama kaperasi harian dan minguan.
Uang yang dbuat buat biaya hidup anak anaknya sampai puluhan juta dan sampai saat ini udah pinsah kontrakan dan susah untuk mendatangin dan mengambil yang bukan hakny sudah pindah kontrakan.
“Dan nomor Whatsap Di blokir dan tlep biasa tidak anglat untuk konfirmasi susah mengensi utang nya dd dengan Rdf.
Pasal 372 KUHP (Penggelapan): Jika seseorang menguasai suatu barang (yang bukan miliknya) secara melawan hukum dan menjualnya, sehingga termasuk tindak pidana penggelapan.
APH setempat agar menidak Kasus ini lanjut supaya di hukum sesuai undang undang yang berlaku di indonesia.
Rdf mau meminta agar kembali kan Barang Barang yang bukan hak nya dari tabled Ipone dan Hp samsung yang telah di jual bersama uang yang telah di pakai balik segara di kembalikan semuanya todak mau di cicil dan Hp samsung A04e kembalikan karena bukan hak miliknya.
Di tungu itekad baik untuk mengembalikan semua barang barang yang bukan hak miliknya dan uang yang telah di pakai di kembalikan tidak mau di cicil mau nya kembalikan semua nya, “Unjarnya” Rdlf.