https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Tersangka KDRT Mangkir Dari Panggilan Kepolisian, Kuasa Hukum Korban Minta Polisi Bertindak Tegas

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

LAMPURA, KompassindonesianewsSetelah resmi ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus KDRT terhadap Amelia Apriani, Subli alias Alek mangkir dari panggilan penyidik Polres Lampung Utara. Kuasa hukum Amelia Apriani, korban kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Subli alias Alek, meminta Aparat Kepolisian Polres Lampung Utara (Lampura) bertindak tegas terhadap tersangka yang mangkir dari panggilan penyidik, pada Kamis 25 September 2025.

Ridho Juansyah, kuasa hukum Amelia, menjelaskan bahwa Subli alias Alek telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut dibuktikan melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang diterima pihak korban.

“Hari ini, Kamis 25 September 2025, tersangka dijadwalkan menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka. Namun yang bersangkutan tidak hadir alias mangkir,” kata Ridho.

Ridho meminta agar penyidik memastikan alasan ketidak hadiran tersangka dalam sesi pemanggilan yang dilakukan oleh pihak penyidik. Jika terlapor beralasan sakit atau dirawat di rumah sakit, penyidik diharapkan dapat melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
“Kita meminta dan berharap kepada pihak Polres Lampung Utara dapat melakukan pengecekan dilapangan terkait alasan pelaku, apakah benar sakit dan dirawat atau bagaimana, karna ini sama saja tidak menghargai proses hukum yang ada, ini namanya tidak kooperatif terhadap Aparat Penegak Hukum,” Ungkapnya.

Lebih lanjut, Ridho mengungkapkan bahwa pihaknya memperoleh informasi pemanggilan kedua terhadap tersangka Subli akan dijadwalkan, pada Senin 29 September 2025 mendatang. Ia menegaskan, apabila kembali mangkir, penyidik harus mengambil langkah tegas.

“Kami berharap jika pada panggilan kedua tersangka tidak hadir lagi, penyidik segera melakukan penjemputan paksa dan langsung menahan tersangka,” tegas Ridho.

Selain itu, pihak korban juga menyoroti dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus ini. Ridho menyampaikan bahwa dirinya bersama Amelia telah dimintai keterangan oleh Unit I Subbid Paminal Bid Propam Polda Lampung pada 15 September 2025, mulai pukul 19.30 hingga 23.30 WIB.

“Kami berharap Kabid Propam Polda Lampung segera memeriksa Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Kanit PPA, serta dua penyidik pembantu unit PPA Polres Lampung Utara. Jika terbukti melanggar, kami minta agar dijatuhkan sanksi tegas,” ujarnya.

Ridho menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum agar kasus KDRT yang dialami Amelia dapat diusut secara adil dan tuntas.

Disisi lain, saat beberapa kali dikonfirmasi terkait perkembangan kasus KDRT yang dialami korban Amelia, Kasat Reskim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama enggak merespon, baik melalui pesan WhatsApp maupun telepon pada Sabtu 20 September 2025 dan Kamis 25 September 2025, meski pesan WhatsApp terkirim dan telpon berdering, Apfryyadi tidak kunjung memberikan respon.

Andi Selagai

sumber: IWO

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *