https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Rugikan Keuangan Negara Rp.3 Miliar, ESP Mantan Kadis Kominfo Sleman Ditetapkan Sebagai Tersangka

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

YogyakartaKompassindonesianews.com Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menetapkan mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Sleman berinisial ESP sebagai tersangka dalam kasus pengadaan internet di Kabupaten Sleman.

Kini tersangka ESP sudah dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Yogyakarta, sampai 14 Oktober 2025,” kata Kasi Penyidikan Kejaksaan Tinggi DIY, Bagus Kurnianto, saat beri keterangan kepada awak media Kamis 25 September 2025.

Bagus menjelaskan dugaan korupsi atas pengadaan layanan bandwidth internet dan sewa Collocation Disaster Recovery Center (DRC) fiktif yang merugikan keuangan negara sekitar 3 miliar,” ungkapnya.

” Lebih lanjut, Bagus mengatakan penetapkan tersangka ESP setelah penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup. ESP sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sleman, dan Plt. Kepala di Dinas yang sama.

Hari ini tim Jaksa penyidik pada Kejaksaan Tinggi DIY, menaikkan status saksi menjadi tersangka dan telah melakukan penahanan terhadap ESP mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Sleman,” terangnya.

Bagus menambahkan tersangka ESP saat itu menjabat selaku pelaksana anggaran untuk melakukan pengadaan bandwidth internet di Kabupaten Sleman, tahun 2023 dan tahun 2025. Namun saat ini, tersangka ESP sudah tidak lagi menjadi Kepala Dinas Kominfo Sleman.

” Berdasarkan alat bukti yang telah kita kumpulkan, baik keterangan saksi, alat bukti surat, maupun ahli, kita menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 ayat 1 Pasal 3 dan Pasal 12 huruf E Undang – Undang tindak pidana korupsi.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi DIY sebelumnya telah menggeledah dan menyita 34 dokumen dari Kantor Diskominfo Kabupaten Sleman pada hari Kamis tanggal (24/7/2025) lalu. Perkara ini bermula dari dugaan adanya penambahan satu pihak penyedia layanan bandwidth internet oleh Diskominfo Kabupaten Sleman pada tahun 2022 tanpa adanya kajian.

Sejak tahun 2020 hingga akhir tahun 2022, penyedia bandwidth yang di kontrak oleh Dinas Kominfo dan Informatika Kabupaten Sleman, hanya dua penyedia yakni PT.Sarana Insan Muda Selaras dan PT.Global Prima Utama.

Namun sejak bulan November 2022, Diskominfo Kabupaten Sleman tanpa adanya kajian atau analisa kebutuhan bandwidth internet telah menganggarkan selanjutnya melaksanakan kegiatan langganan bandwidth dengan menambah 1 internet service provider yaitu PT.Media Sarana Data.

Berdasarkan laporan bulanan pengunaan bandwidth internet tahun sebelumnya, bandwidth internet yang disediakan oleh dua ISP sudah mencakupi kebutuhan bandwidth internet pada Diskominfo Kabupaten Sleman. Penambahan ISP 3 yang tanpa dilakukan kajian kebutuhan tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Atas perbuatan tersangka ESP di sangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 (sebagai sangkaan kesatu Primair atau Subsidiair.

Atau tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang – Undang yang sama ( sebagai sangkaan kedua) dan saat ini, tersangka sudah dibawa ke Lapas Kelas IIA Kota Yogyakarta untuk dilakukan penahanan selama dua puluh hari ke depan,” tutupnya.(Joni)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *