https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Rugikan Keuangan Negara RP.10,9 Miliar, SP Mantan Bupati Sleman di Tetapkan Jadi Tersangka

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Kabupaten SlemanKompassindonesianews.com Akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sleman, mengumumkan penetapkan mantan Bupati Kabupaten Sleman, Sri Purnomo sebagai tersangka terkait dana hibah pariwisata tahun anggaran 2020. Penetapkan tersangka SP ini, disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto di Kantornya Selasa (30/9/2025), namun penyidik belum melakukan penahanan terhadap Sri Purnomo,” ungkap Bambang.

Lanjutnya, penyidik Kejaksaan Negeri Sleman telah meningkatkan status seorang saksi sebagai tersangka yaitu atas inisial SP beliau Bupati Kabupaten Sleman periode tahun 2010 sampai dengan 2015 dan 2016-2021,” jelasnya kepada awak media.

Kejari menyampaikan penetapkan status tersangka Sri Purnomo, berdasarkan alat bukti yang cukup, dari keterangan para saksi ahli, dokumen, dan ponsel. Modus yang dilakukan SP, yaitu menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 tentang pedoman pemberian hibah pariwisata, surat tertanggal 27 November 2020 ini mengatur tentang alokasi hibah.

Dana hibah dari Kementerian Keuangan sebesar Rp.68 miliyar, dikucurkan dalam rangka penanganan saat Covid -19 ketentuannya sudah diatur dalam Permenkeu Nomor 46/PMK/07/2020.

Selain itu, tersangka SP juga membuat penetapan penerima hibah yaitu kelompok masyarakat di sektor pariwisata di luar dari desa rintisan wisata di Kabupaten Sleman.

Dari hasil penyidikan kami menemukan perbuatan SP, yang memberikan dana hibah pariwisata bertentangan dengan perjanjian hibah dan keputusan Menteri Pariwisata RI.

Lebih lanjut, Bambang menerangkan dari laporan hasil audit dari BPKP perwakilan DIY yang di keluarkan pada tanggal 12 Juni 2024, perbuatan itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.10,9 miliyar. Atas perbuatannya, Sri Purnomo dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP.

Dan penyidik dalam kasus ini, masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak – pihak terkai lainnya,” tutup Kajari.(Joni)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *