MERANTI – KompassIndonesiaNews
Aktivitas salah satu kilang sagu di Dusun Tanjung Baru, Desa Tanjung Darul Takzim, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, diduga menyebabkan pencemaran di Sungai Merinding.
Limbah hasil olahan sagu berupa ampas dan cairan diduga dibuang langsung ke sungai tanpa melalui proses pengolahan limbah. Akibatnya, air sungai berubah warna, menimbulkan bau busuk, dan menyebabkan matinya berbagai biota sungai seperti ikan dan udang.
Nelayan Terdampak Parah
Bagi masyarakat sekitar, terutama para nelayan tradisional, kondisi ini menjadi pukulan berat. Mereka kehilangan sumber penghidupan karena hasil tangkapan menurun drastis.
“Air sungai sudah tercemar parah. Udang dan ikan tak ada lagi. Kami seperti kehilangan hidup,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (28/10).
Warga mengaku telah berupaya menyampaikan keluhan kepada pihak pengelola kilang, namun tidak pernah tidak ada tanggapan.
*Pemilik Kilang Sulit Ditemui*
Pemilik kilang yang dikenal dengan nama Aciau disebut jarang berada di lokasi dan sulit ditemui warga.
“Kalau pun datang, dia tak pernah lewat jalan darat. Hanya lewat laut pakai speedboat. Kami hanya bisa bicara dengan mandor, tapi mandor pun tidak bisa ambil keputusan,” ungkap warga lainnya.
Situasi tersebut menambah keresahan masyarakat yang kini berharap perhatian serius dari pemerintah daerah.
Ekosistem Sungai Rusak
Ketua RT 5 Dusun Tanjung Baru, Sarjono, ketika ditemui awak media membenarkan bahwa pencemaran Sungai Merinding sudah terjadi sejak lama. Ia mengatakan, dampaknya kini meluas hingga merusak ekosistem mangrove di sekitar sungai.
“Pohon mangrove saja sudah sulit hidup, apalagi ikan dan udang. Sungai Merinding sudah nyaris mati,” jelasnya.
Sarjono berharap pemerintah segera turun tangan melakukan peninjauan dan menindak pihak yang bertanggung jawab atas pencemaran tersebut.
Ditempat terpisah, Ketua Umum Ormas Gerakan Rakyat Kabupaten Kepulauan Meranti, Buyung, mengecam keras aktivitas kilang sagu yang diduga mencemari sungai. Ia menilai kilang tersebut beroperasi tanpa dokumen lingkungan yang sah seperti Amdal, UPL, maupun IPAL.
“Ini pelanggaran serius. Limbah sagu dialirkan begitu saja ke sungai dan menimbulkan bau menyengat. Ini kejahatan lingkungan,” tegas Buyung.
Buyung menyatakan pihaknya akan segera melaporkan dugaan pencemaran tersebut ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Meranti, agar dilakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai ketentuan hukum.
“Kami akan mendesak Pemkab Meranti agar turun langsung dan memanggil pemilik kilang. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tambahnya.
Warga berharap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepulauan Meranti segera melakukan investigasi di lapangan. Mereka juga meminta aparat penegak hukum menindak tegas pelaku pencemaran apabila terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kilang maupun instansi pemerintah terkait belum memberikan keterangan resmi.
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Jem’s















