https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Mewakili Kabupaten Sleman, Kalurahan Banyuraden Siap Mengikuti Penilaian Lomba Desa Tingkat Nasional Regional II

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

KABUPATEN SLEMANKompassindonesianews.com Kalurahan Banyuraden, Kapanewon/Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, DIY, maju ke penilaian lomba desa tingkat nasional untuk regional Jawa dan Bali berdasarkan pengumuman dari Kementerian Dalam Negeri bersama 4 desa lainnya dari Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali.

Keikutsertaan Banyuraden ini setelah dalam lomba desa tingkat DIY, Banyuraden menjadi peringkat pertama atau juara 1,” kata Kepala Dinas PMK Kabupaten Sleman, R.Budi Pramono saat jumpa awak media pada hari Selasa 28 Oktober 2025.

Penilaian lomba desa tersebut akan dilakukan secara daring pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025, didahului dengan paparan Lurah pukul 13.55-1410 WIB yang dilanjutkan dengan wawancara oleh tim juri dari pusat.

Dasar hukum pelaksanaan lomba desa adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 tahun 2015 tentang evaluasi perkembangan Desa dan Kelurahan (EPDesKel). Maksud di selenggarakannya lomba desa adalah untuk memperoleh Kalurahan dengan kinerja terbaik, untuk dijadikan lokasi percobaan (labsite) dalam upaya mengakselerasi pemerataan pembangunan sekaligus untuk meningkatkan motivasi dalam pengembangan dan penerapan inovasi dalam pengembangan dan penerapan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan.

Lomba Kalurahan ini bertujuan untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja pemerintah Kalurahan/Desa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya di bidang pemerintahan, kewilayahan, dan kemasyarakatan, mengetahui capaian Kalurahan selama kurun waktu satu tahun dalam mewujudkan peningkatan kualitas hidup masyarakat di Kalurahan,” jelasnya.

Sebagai sarana apresiasi pemerintah bagi pemerintah Kalurahan/Desa atas prestasi yang telah dicapai dalam memajukan, kemandirian, dan mensejahterakan Kalurahan dan menjadi media piblikasi bagi Kalurahan/Desa serta pemerintah Daerah dalam menyebarluaskan inovasi dan potensi yang dimiliki.

Ia menyebut tema lomba Kalurahan /Desa adalah ” Ketahanan Pangan Nasional dimulai dari Swasembada Pangan” tahapan penilaian lomba Kalurahan/Desa antara lain penilaian administrasi dan penilaian paparan melalui darig.

Penilaian di fokuskan pada aspek penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan pendapatan asli desa, inovasi desa,kerjasama desa, lembaga perekonomian desa/bumdesa, koperasi desa merah putih, keunggulan kewilayahaan produk unggulan desa, kegiatan ketahanan pangan/support MBG, pelestarian lingkungan/adaptasi lingkungan, penanggulangan/mitigasi bencana, keunggulan bidang kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, PKK, pelestarian adat budaya, pengembangan UMKM, program pasca lomba, program Desa, Kapanewon/Kecamatan, Kabupaten, dan DIY.

Melalui BUMKal/MaBUMDes/Ma program ketahanan pangan Kalurahan mensupirt program MBG Permendes Nomor 2 tahun 2024 dan Kepmendesa Nomor 3 tahun 2025, yang menekankan alokasi minimal 20% dari Dana Desa untuk program ketahanan pangan.

” Keputusan tersebut menetapkan panduan pengunaan Dana Desa untuk mendukung swasembada pangan, yang dapat melibatkan BUMDes, BUMDes bersama, atau kelembagaan ekonomi masyarakat lainnya. Indikator ketahanan pangan di Desa, ketersediaan pangan, mencakup produksi, lumbung pangan desa, data informasi produksi, dan keragaman pangan.

Terkait dengan kelancaran distribusi dan ketersediaan bantuan pangan, pemanfaatan pangan, meliputi konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan aman. Pengunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan, penyertaan model ke BUMDes. Dana dapat disalurkan sebagai modal ke BUMDes untuk kegiatan ketahanan pangan, seperti pembelian bahan pangan dan pembangunan gudang penyimpanan, pengelolaan dana jika BUMDes belum siap. Dana dapat di kelola oleh TPKK atau lembaga ekonomi lainnya. Kegiatan yang didukung dapat mencakup berbagai kegiatan seperti pertanian, peternakan, perikanan, dan penyediaan sarana produksi.

Di Kabupaten Sleman dari pagu DD tahun 2025 sebesar Rp.127.357.323.000.,00 sebesar Rp.25.479.446.670,00 digunakan untuk program ketahanan di 86 Kalurahan. Sebanyak 82 Kalurahan dilaksanakan oleh BUMKal/Ma dan sisanya 4 Kalurahan dilaksanakan oleh tim pelaksana kegiatan TPK, karena Kalurahan belum mempunyai BUMKal.

Bidang yang diusahakan dalam program ketahanan pangan tersebut meliputi antara lain perkebunan, peternakan, perikanan, pertanian, holtikultura, dan perdagangan barang jasa. Komoditi yang dihasilkan atau yang diusahakan antara lain buah – buahan, ikan, hewan ternak kambing, telur, penyaluran pupuk, beras, dan lain – lain. Diharapkan program ketahanan pangan yang diusahakan oleh BUMKal/TPK menjadi mata rantai dalam system produksi dapur MBG, dimana hasil dari usaha tersebut akan diserap oleh dapur MBG, sehingga perputaran ekonomi di Kalurahan akan semakin hidup berasal dari dan untuk warga Kalurahan, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan warga Kalurahan.

Selain itu, juga dapat menyerap tenaga kerja lokal Kalurahan masing – masing. Badan Usaha Milik Kalurahan/Bersama sendiri merupakan sebuah badan hukum yang didirikan oleh pemerintah Kalurahan antar pemerintah Kalurahan untuk mengelola usah, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi, dan menyediakan jasa pelayanan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalurahan.

BUMKal bertujuan untuk memperkuat ekonomi Kalurahan, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan pendapatan asli Kalurahan melalui berbagai kegiatan usaha.” Modal BUMKal/Ma, berasal dari pemerintah Kalurahan minimal 51% dan sisanya dapat berasal dari warga masyarakat,” tutupnya.(Joni)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *