Lahat – KompassIndonesiaNews
Menanggapi pemberitaan tanpa konfirmasi yang dimuat oleh media Lematang Pos dan Lubai Actual.com terkait dugaan penyerobotan lahan yang disebut “ditolak Polres Lahat”, pihak Kepolisian Resor (Polres) Lahat memberikan klarifikasi resmi.
Kanit Pidsus Satreskrim Polres Lahat, Ipda Achmad Syarif membenarkan bahwa pada Senin (10/11), sekitar pukul 11.00 WIB, Deka Mandala Putra selaku penerima kuasa dari seseorang yang mengaku sebagai pemilik sah atas sebidang tanah, datang ke Polres Lahat untuk membuat laporan polisi terkait dugaan penyerobotan dan perusakan lahan di area Tapusan, Desa Tanjung Telang, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
Namun, sebelum laporan diterima, pihak SPKT mengarahkan pelapor ke piket Reskrim untuk menjalani proses konseling terlebih dahulu.
Menurut Achmad Syarif, kegiatan konseling ini merupakan bagian dari pelayanan hukum kepada masyarakat yang meliputi pemberian pemahaman dan edukasi hukum apakah perkara memenuhi unsur pidana atau tidak; analisis awal atas bukti dan keterangan pelapor; konsultasi hukum mengenai prosedur pelaporan; pelayanan humanis dan profesional agar masyarakat merasa didengar dan terbantu.
“Proses konseling ini adalah langkah awal dan bentuk bimbingan agar laporan yang diterima memiliki dasar hukum yang kuat serta sesuai prosedur. Dan yang pasti, tidak dipungut biaya,” ujar Achmad Syarif.
Dalam kasus ini, calon pelapor membawa sejumlah dokumen, antara lain surat jual beli yang diketahui Kepala Desa pada tahun 1999; surat pengaduan masyarakat (Dumas); surat kuasa dari pemilik tanah kepada Deka.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, diketahui bahwa surat jual beli tersebut merupakan surat di bawah tangan—bukan Akta Jual Beli (AJB).
Berdasarkan hukum yang berlaku, dokumen seperti itu tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat dan berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-Undang Pokok Agraria dan Pasal 37 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997, transaksi jual beli tanah yang sah harus disertai Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai bukti otentik untuk keperluan balik nama atau penerbitan sertifikat.
Usai mendapatkan penjelasan tersebut, calon pelapor diarahkan oleh petugas untuk membawa berkas Dumas ke Seksi Umum (SIUM) Polres Lahat. Namun, pelapor dikabarkan tidak menerima penjelasan petugas dan sempat meninggalkan ruangan dengan nada tinggi serta perilaku tidak sopan.
Achmad Syarif juga mengingatkan kepada media agar berhati-hati dalam mempublikasikan berita. “Pemberitaan sepihak tanpa konfirmasi bisa berimplikasi hukum, karena dapat dianggap sebagai penyebaran berita bohong dan menyesatkan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE, serta dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik atau ancaman kekerasan berdasarkan Pasal 29 UU ITE jo. Pasal 45B UU No.19 Tahun 2016,” tegasnya.
Ia menambahkan, bagi pihak yang dirugikan oleh pemberitaan sepihak, hak jawab merupakan mekanisme resmi yang wajib diberikan oleh media sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Media juga diimbau untuk tetap mematuhi ketentuan hukum dan etika jurnalistik, di antaranya memiliki badan hukum (PT) dan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang disahkan Kemenkumham; terdaftar di Kementerian Kominfo; menyertakan identitas media dan penanggung jawab secara jelas; melakukan verifikasi dan konfirmasi sebelum berita diterbitkan.
“Polres Lahat berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat,” tutupnya.
Penulis : Akril Achmad
Editor : Jem’s















