Lahat – KompassIndonesiaNews
Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat kembali mencetak prestasi dengan berhasil mengamankan pengedar Narkotika jenis Ganja pada Senin (10/11).
Tersangka bernama Jimi Pratama Bin Andika Rudiansyah (30 th), berprofesi sebagai sopir dan berdomisili di Jalan Kolonel Simbolon RT 010 RW 003, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Penangkapan dilakukan setelah Satres Narkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkotika jenis ganja di rumah milik almarhum Surya Bin Ibrahim, yang berlokasi di Perumahan Griya Lematang Asri, Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Lahat kemudian memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan di lokasi. Setelah memastikan keberadaan pelaku dan ciri-cirinya, Tim Satres Narkoba bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Jimi Pratama di dalam rumah tersebut.
Saat mengetahui kedatangan petugas, tersangka sempat berusaha melarikan diri ke bagian belakang rumah. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan, dan ia diamankan di area dapur. Saat penggeledahan badan dilakukan, petugas menemukan 1 paket daun kering yang dibungkus kertas diduga ganja di saku celana bagian belakang serta 1 unit handphone Vivo Y20s warna biru yang berada di genggaman tangan tersangka.
Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Jalan Kolonel Simbolon. Di lokasi tersebut, ditemukan kembali 1 paket ganja yang disembunyikan di ventilasi kamar mandi. Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
Barang bukti yang diamankan antara lain 2 paket daun kering diduga ganja dengan berat bruto 15,45 gram, 1 buah celana jeans panjang merek Oxyman warna biru dan 1 unit handphone Android Vivo Y20s warna biru beserta nomor SIM card dan IMEI
Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Lahat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono, SH (Akril Achmad), membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan komitmen Polres Lahat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Penulis : Akril Achmad
Editor : Jem’s















