BENGKALIS —kompassindonesianews.com – Untuk memperkuat pemahaman masyarakat mengenai hak dan keselamatan anak, Pemerintah Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, menggelar Sosialisasi Hukum Perlindungan Anak Tahun 2025 pada Jumat, 21 November 2025. Kegiatan dipusatkan di aula pertemuan kantor desa dan diikuti unsur pemerintahan desa, lembaga kemasyarakatan, tokoh masyarakat, pemuda, serta para orang tua.
Kepala Desa Wonosari, Suswanto atau yang akrab disapa Landung, dalam sambutannya menegaskan bahwa perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi tugas bersama seluruh lapisan masyarakat. Ia berharap melalui sosialisasi ini, warga semakin memahami ancaman kekerasan, eksploitasi, hingga pelanggaran hak anak yang bisa terjadi di lingkungan terdekat.
“Menjaga dan melindungi anak berarti menjaga masa depan desa. Kami ingin masyarakat lebih sadar hukum, mampu bertindak tepat, dan tidak ragu melapor bila menemukan indikasi pelanggaran terhadap anak,” ujar Landung.
Narasumber dalam kegiatan ini turut memaparkan regulasi perlindungan anak, prosedur pelaporan, peran keluarga, serta upaya pencegahan bullying dan kekerasan berbasis lingkungan sosial. Peserta juga diberikan ruang berdiskusi dan menyampaikan pengalaman maupun pertanyaan terkait isu perlindungan anak.
Dengan terselenggaranya sosialisasi ini, Pemdes Wonosari berharap tercipta lingkungan yang aman, sehat, dan ramah bagi tumbuh kembang anak. Kegiatan ditutup dengan seruan bersama untuk menjadikan Wonosari sebagai desa yang responsif dan peduli terhadap hak-hak anak.
Penulis Harry















