Garut, Kompassindonesianews.com
Kepala Dinas Perhubungan Garut Satriabudi, menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberikan kompensasi kepada 451 supir delman di Kabupaten Garut selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kompensasi tersebut diberikan sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada para kusir delman yang tidak diperbolehkan beroperasi sementara di sejumlah ruas jalan dan kawasan wisata yang berpotensi mengalami kepadatan lalu lintas selama libur panjang.
“Pemerintah provinsi akan melakukan intervensi operasional delman pada tanggal 23, 24, 30, dan 31 Desember, dan kami akan memberikan kompensasi kepada 451 supir delman di 12 kecamatan Garut yang terdampak kebijakan tersebut,” ujar Satriabudi.
Menurutnya, kebijakan penghentian sementara operasional delman dilakukan untuk menjaga kelancaran arus kendaraan, keselamatan pengguna jalan, serta kenyamanan wisatawan yang berkunjung ke wilayah Garut.
Satriabudi menegaskan, pemberian kompensasi ini diharapkan dapat mengurangi dampak ekonomi bagi para supir delman yang selama ini mengandalkan penghasilan harian dari jasa angkutan tradisional.
“Dengan adanya kompensasi ini, kami berharap para kusir delman dapat memahami dan mendukung kebijakan pemerintah selama libur Nataru,” tambahnya.
Penyaluran kompensasi akan dilakukan berdasarkan data hasil pendataan dan verifikasi yang telah dilakukan oleh pihak terkait bekerja sama dengan pemerintah daerah dan paguyuban delman setempat. (D Hendar)















