KABUPATEN SLEMAN – KompassIndonesianews.com Kepolisian Polsek Ngemplak, Polresta Sleman, Polda DIY, merespons cepat adanya informasi masyarakat terkait adanya kesalah pahaman antara pihak kreditur dengan debitur di salah satu tempat usaha pegadaian di wilayah Wedomartani, Ngemplak, Kabupaten Sleman pada Selasa 16 Desember 2025.
Hal tersebut di sampaikan oleh Kasi Humas Polresta Sleman, AKP Salamun melalui WhatsApp nya yang diterima oleh media KompassIndonesianews.com. sore.
Lanjutnya, setelah pihak Kepolisian mendapat laporan, petugas Polsek Ngemplak yang di pimpin oleh PS. KSPKT bersama gabungan piket fungsi sekitar pukul 17.00 WIB tiba di lokasi.
Setiba di lokasi, petugas mendapati adanya perselisihan kecil yang di picu oleh perbedaan pemahaman terkait prosedur pengajuan dan penggantian barang angunan.
Perselisihan tersebut terjadi antara dua nasabah berinisial A.D.L dan R.F.W dengan pihak pengelola usaha pegadaian.
Dari hasil klarifikasi di tempat kejadian, di ketahui bahwa permasalahan muncul akibat mis komunikasi terkait standar operasional prosedur (SOP) pengajuan pinjaman dan penggantian barang jaminan, sehingga menimbulkan ketegangan di dalam Kantor usaha pegadaian tersebut,” terangnya.
Selanjutnya, petugas Kepolisian melakukan langkah – langkah persuasif dengan meminta keterangan dari para pihak dan saksi, serta memfasilitasi musyawarah untuk mencari solusi terbaik.
Melalui pendekatan problem solving, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan bersama dan menyatakan permasalahan tersebut di selesaikan secara ke keluargaan pada di hari yang sama.
Lebih lanjut, ia menerangkan dalam kasus ini tidak terdapat korban maupun kerugian dalam peristiwa tersebut, dan situasi di lokasi dapat di kendalikan dengan baik dan kembali kondusif.
Kami Polresta Sleman menghimbau kepada masyarakat, agar mengedepankan komunikasi yang baik dalam menyelesaikan permasalahan serta tidak segan – segan menghubungi pihak Kepolisian apa bila membutuhkan bantuan guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tutupnya.(Joni)















