Jakarta, KompassIndonesianews.com Pembangunan rumah tinggal 3 lantai tanpa Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) di jalan Jembatan Besi 2, RT 005 RW 03, Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Kota Administrasi Jakarta Barat menuai protes.
Pasalnya, satu rumah milik warga rusak diduga akibat dari pembangunan rumah tinggal yang dibangun tepat disebelahnya.

Pantauan media Kompass Indonesianews.com dilokasi terlihat bangunan tiga lantai tanpa ijin itu diduga di kerjakan tanpa perhitungan matang. Akibatnya menyebabkan terjadinya kerusakan pada dinding bangunan rumah salah satu warga.
Menurut S, pemilik bangunan yang dirugikan karena rumahnya mengalami kerusakan dibeberapa bagian bangunan. Menurutnya bangunan yang sedang di bangun itu berdiri persis berdempetan dengan tempat tinggalnya .
“Bangunan itu mepet di tembok saya, sehingga dampak dari pembangunan itu dinding rumah saya jadi pada rusak,’ ungkap S.
Lebih jauh ia menjelaskan bahwa dirinya pernah menegur, namun pemilik bangunan itu tidak merespon bahkan terkesan menganggap enteng.
“Saya sudah kasih tau ke pemilik bangunan bahwa dinding rumahnya pada retak dan minta diperbaiki, tapi omongan saya enggak di hiraukan, bahkan terus melanjutkan pekerjaan. Pernah juga ada Satpol PP dari pihak kelurahan datang tapi tetap cuek seperti orang yang kebal hukum aja,” kata S dengan nada kesal.
Sementara itu ditempat terpisah, media kompass Indonesianews.com Rabu (16/12) pukul 9.00 WIB menyambangi kantor kecamatan Tambora untuk melakukan konfirmasi dan diterima dengan baik oleh Chandra, Petugas Cipta Karya Tata ruang dan Pertanahan Sektor Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Kepada awak media dia berjanji akan mendatangi lokasi bangunan yang dimaksud pada Jum’at (19/12) mendatang
“Jika terbukti melakukan pelanggaran, maka kami selaku petugas akan melakukan koordinasi dengan kepala seksi untuk dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” ucap Chandra kepada Kompass Indonesianews.com.
(Jo, Har)















