Kompassindonesianews.Com Jakarta – Polda Metro Jaya memastikan pelaksanaan gelar perkara khusus terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan melibatkan pengawasan internal maupun eksternal.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, gelar perkara khusus tersebut dihadiri para principal, baik pelapor maupun terlapor, serta melibatkan lembaga pengawas eksternal, antara lain Komisi Kepolisian Nasional, Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan Komisi Nasional Perempuan.
Dalam forum gelar perkara, penyidik memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keluhan, pengaduan, maupun fakta hukum tambahan. Selain itu, dilakukan pendalaman secara formil dan materiil oleh pengawas internal dan eksternal terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang telah berjalan.
Polda Metro Jaya juga menerima permohonan dari para tersangka untuk menghadirkan saksi meringankan dari kalangan ahli. Tiga ahli yang diajukan yakni Dr. Ing Ridho Rahmadi, Prof. Dr. Ir. Tono Saksono, dan Dr. Cand. Wijayanto untuk dimintai keterangan oleh penyidik.
Iman menegaskan, hasil gelar perkara khusus menyimpulkan bahwa status Roy Suryo dan pihak terkait tetap ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersebut didasarkan pada alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam kesempatan tersebut, penyidik juga memperlihatkan dokumen ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada. Hasil uji laboratorium menyatakan dokumen tersebut identik dengan dokumen pembanding yang diterbitkan pada tahun dan institusi yang sama, serta diuji menggunakan metode ilmiah sesuai standar operasional prosedur. (Andi)















