https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Tutup Akhir Tahun, Kantor BPN Tangerang Untuk Terus Berbenah dan Meningkatkan Kualitas Pelayanan Kepada Masyarakat.

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Kabupaten TangerangKompassindonesianews.comMenutup akhir tahun Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) 2025, Kabupaten Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Febri Efendi, S.SiT.,M.M., bersama seluruh jajaran menyatakan tekad memberikan layanan pertanahan yang bersih, adil, transparan, dan bebas dari praktik menyimpang.

Komitmen tersebut lahir dari kesadaran bahwa pelayanan publik harus terus berkembang seiring dinamika kebutuhan masyarakat. Meski berbagai pembenahan telah di lakukan, BPN Kabupaten Tangerang, mengakui masih adanya keluhan dan aduan dari pengguna layanan. Oleh karena itu perubahan dan perbaikan berkelanjutan menjadi keharusan, bukan pilihan.

Salah satu langkah utama yang dilakukan adalah penguatan integritas dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM). Seluruh petugas diingatkan untuk bekerja sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, bukan berdasarkan kebiasaan lama, penataan dan penyegaran SDM juga dilakukan agar pelayanan semangkin profesional dan berkeadilan.

BPN Kabupaten Tangerang menegaskan tidak boleh ada diskriminasi dalam pelayanan. Setiap masyarakat memiliki hak yang sama untuk mendapatkan layanan pertanahan yang jelas, pasti, dan bertanggung jawab.

Untuk mendorong keterbukaan informasi, masyarakat dihimbau memanfaatkan aplikasi “Sentuh Tanahku” yang dapat diunduh melalui Play Store
Aplikasi ini memuat informasi resmi terkait syarat, prosedur, dan biyaya layanan pertanahan. Di loket pelayanan, petugas juga menerapkan sistim ceklist kelengkapan berkas, sehingga dokumen yang dipastikan lengkap sejak awal. Langkah ini penting untuk mencegah penumpukan berkas, keterlambatan penyelesaian, maupun potensi persoalan hukum, baik tata usaha negara, perdata, maupun pidana.

BPN Kabupaten Tangerang juga mengajak masyarakat mengurus layanan pertanahan secara langsung melalui loket yang telah disediakan, termasuk loket prioritas bagi pemohon langsung. Hal ini bertujuan menghindari praktek percaloan. Apabila masyarakat menggunakan jasa kuas, dihimbau untuk benar – benar memilih kuasa yang terpercaya dan bertanggung jawab.

Terkait penyelesaian pekerjaan yang tertunda, BPN Kabupaten Tangerang memastikan seluruh tunggakan berkas akan dituntaskan secara bertahap dan pasti. Jika ditemukan berkas yang belum lengkap, pemohon akan segera dihubungi untuk melengkapinya. Penanganan ini berpedoman pada surat edaran Sekretaris Jendral ATR/BPN sebagai pedoman resmi penanganan layanan tunggakan.

“Kami berkomitmen menuntaskan seluruh tunggakan dan tidak menambah tunggakan baru, menuju rasio nol tunggakan,” tegas Febri Efendi.

Dalam hal pengaduan, masyarakat tidak perlu ragu. Setiap keluhan akan direspon secara baik, cepat, tepat, dan tuntas. Pengadaan dapat disampaikan langsung kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang melalui layanan halo Kakan di nomer WhatsApp 0822-3145-4545, yang aktif pada jam kerja.

Arahan juga datang dari Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Horizon Mocodompis, S.E., M.M., C.med., QCRO yang menegaskan bahwa seluruh Kantor Pertanahan di Banten, Fokus menyelesaikan seluruh layanan masyarakat hingga akhir tahun 2025. Dukungan dan doa masyarakat diharapkan agar aparat BPN dapat menjalankan tugasnya dengan amanah.

Sebagai penutup, BPN Kabupaten Tangerang mendorong masyarakat untuk mengakses kanal resmi Kementerian ATR/BPN sebelum mengajukan layanan, memahami persyaratan, serta mengurus sendiri apabila memungkinkan. Masyarakat juga dihimbau tidak memberikan biyaya di luar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui langkah-langkah ini, BPN Kabupaten Tangerang berharap kepercayaan publik terus tumbuh, serta pelayanan pertanahan benar – benar menjadi sarana kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.

(Dedi.ms)

BPN Kabupaten Tangerang

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *