https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg
Berita  

Samsat Sleman Layanin Perpanjangan Plat Nomor Kendaraan di Kalurahan Condongcatur Bersama ” Si Jelita “

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Kabupaten SlemanKompassIndonesianews.com Mengawali tahun baru 2026 ini, Kantor Samsat Sleman melakukan gebrakan inovasi layanan yang mempermudah masyarakat dalam memperoleh layanan perpanjangan STNK 5 tahunan pada program layanan Sistem Jemput Lima Tahunan (Si Jelita) yang dilaksanakan rutin setiap hari Selasa pertama awal bulan di Kalurahan Condongcatur, Depok, Sleman. Dengan layanan inovasi ini, Plat Nomor kendaraan dapat di tunggu dan diambil pada layanan ” Si Jelita “.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Pembukuan dan Penagihan Kantor Samsat Sleman, Ekho Adhi Wahyu, usai menyerahkan secara simbolis Plat Nomor kendaraan kepada masyarakat Selasa 6 Januari 2026. Ia menambahkan bahwa layanan ini untuk menunjang kemudahan dan memberikan efektifitas serta efisiensi bagi masyarakat seiring diluncurkannya dua armada kendaraan Samsat keliling yang baru di tahun 2026, kegiatan ini tentu kami bersinergi dengan pemerintah Kabupaten Sleman yaitu jenis Toyota Hi Ace dan Pickup yang merupakan kendaraan modifikasi,” jelasnya.

Lanjutnya, hari ini perdana kami mencoba Plat Nomor kendaraan langsung dicetak dan diberikan kepada pemohon layanan pajak kendaraan lima tahunan di Kalurahan Condongcatur.

Lebih lanjut, ia menambahkan usai melakukan proses cek fisik kendaraan dan pembayaran administrasi Plat langsung dapat tersedia dan kita berikan kepadanya. Ini adalah untuk memberikan kemudahan dan pelayanan yang terbaik,yang sebelumnya Plat Nomor baru jadi dan diambil pada layanan Selasa minggu berikutnya,” bebernya.

Ekho menerangkan Samsat Sleman, berkomitmen mempernudah perpanjangan pajak 5 tahunan dengan layanan Si Jelita (Sistem Jemput Lima Tahunan) agar warga di tingkat Kalurahan atau Desa dapat memanfaatkan layanan untuk pembayaran pajak tahunan Samsat On Call serta JEJAKA ( Jemput Pajak Anda) untuk minimal 10 dan 5 kendaraan di wilayah Kabupaten Sleman. Masyarakat cukup melengkapi persyaratan standar seperti KTP, STNK, BPKB, kendaraan cek fisik, dan pilihan pembayaran digital (SIGNAL, BPD DIY, Mobile, Tokopedia, Gopay, Indomaret) ini dilakukan untuk kenyamanan masyarakat,” tutupnya.(Joni)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *