Tangerang – Kompassindonesianews.com – Dengan adanya sampah ilegal yg di pengepul barang bekas oleh salah seorang warga Kp Periuk RT 07/04, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg.
Kecamatan Rajeg, Bekerja sama dengan DLH UPT VIII menyidak langsung dan di eksekusi untuk di pindakan ke Tepat Pembuangan akhir (TPA) Jatiwaringin, pada Minggu (11/01/2026).

Turut hadir dalam eksekusi sampah Ilegal tersebut, Ibu Siti DLH UPD VIII berserta jajaran, Secam Kecamatan Rajeg Deni dan jajaran, Binamas, RW/Jaro dan RT, warga yang menyaksikan langsung Pemindahan sampah Ilegal dari pengempul barang bekas salah seorang warga ke TPA Jatiwaringin.
Menurut pengakuan warga, mengumpulkan sampah tersebut dari perumahan PIK dua
Warga sekitar merasa senang karna tidak ada lagi Bau atau pencemaran yang berakibat mendatangkan banyak penyakit .
Alhamdulillah, Proses pemindahan sampah Ilegal oleh mobil sampah ada enam truk yang telah di angkut dari pengmpul barang bekas ke pembuangan Akhir berjalan lancar.
(Dedi.ms)














