CILEGON – Kompassindonesianews.com – Dugaan pembuangan dan Penampungan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di kawasan Jalan Lingkar Selatan Aat Rusli Cilegon Persis nya di wilayah Kecamatan Cibeber Kota Cilegon Banten tepatnya di pinggir Jalan Lingkar Selatan Cilegon sebelah POM Bensin, menuai sorotan tajam.
Masyarakat Pemerhati Lingkungan hidup Provinsi Banten menyatakan keprihatinan dan kecaman keras atas dugaan pembuangan limbah B3 tersebut.
Menurutnya, tindakan membuang limbah tanpa prosedur dan pengawasan resmi merupakan pelanggaran serius terhadap aturan lingkungan hidup, pada umumnya Di provinsi Banten dan Khusus nya Di wilayah pemerintah Kota Cilegon.
“Kami menyayangkan pembuangan limbah B3 yang dilakukan tanpa prosedur yang jelas, tanpa pengawasan, dan di lokasi terbuka—yakni di Jalan Lingkar Selatan Aat Rusli Cilegon di kampung Ciberko kecamatan Cibeber Kota Cilegon,” tegas Mull kepada Tim Media kamis 8 Januari 2026.
Ia mendesak agar pihak berwenang segera bertindak cepat menelusuri kasus tersebut.
Mulai dari memastikan jenis material yang dibuang, siapa pengangkut dan pembuangnya, hingga kemungkinan keterlibatan perusahaan yang bertanggung jawab.
“Penyelidikan harus dilakukan secara profesional. Kami juga meminta agar dampak lingkungan maupun kesehatan masyarakat sekitar ditelusuri, mengingat wilayah itu dekat dengan pemukiman,” ujarnya.
Mull menegaskan, apabila hasil penyelidikan membuktikan bahwa limbah tersebut benar tergolong B3 dan pembuangan dilakukan secara sengaja atau karena kelalaian berat, maka pelaku harus dijatuhi sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Tindakan tegas sangat diperlukan agar menimbulkan efek jera dan mencegah kejadian serupa di kemudian hari,” tandasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sa’at didatangi kekantornya kepala Dinas LH kita Cilegon sedang tidak ada ditempat guna keterangan terkait adanya aktivitas penampungan limbah B3 di Ciberko kecamatan Cibeber.
Begitu juga dengan pemilik lahan H. A P saat didatangi di kediaman nya di kampung Ciberko sedang tidak ada dirumah guna memberikan hak Jawab nya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh tim Media di wilayah penampungan Limbah B3,salah satu warga yang engan nama nya ditulis mengatakan limbah itu waktu musim panas debu nya beterbangan sampai ketempat saya debu nya hitam hingga membuat nafas saya jika terhirup menjadi sesak,”ujar Ibu yang tak mau disebut kan Namanya.
Menurut keterangan warga setempat penampungan limbah B3 tersebut milik seorang Tokoh di wilayah Ciberko kecamatan Cibeber berinisial H. AP.
Berdasarkan Undang-undang nomer 32 Tahun 2009,tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup.
Limbah yang ditampung ada limbah Fly ash dan Bottom ash limbah hasil pembakaran batu bara, pemilik diduga kuat tak mengantongi izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan hidup dan PP no 22 Tahun 2021: tentang Mengatur penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup mengantikan PP 101/2014 Tentang pengelolaan Limbah B 3.
Hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban dari pihak terkait.
(Dedi ms/TT)














