https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Korban Jamret dan Kedua Keluarga Pelaku, Memilih Jalan Damai

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Kabupaten SlemanKompassIndonesianews.com Penyelesaian hukum melalui Restorative Justice menjadi pilihan penyelesaian kasus viral korban jamret yang menjadi tersangka dalam peristiwa kecelakaan yang mengakibatkan dua korban jiwa, kedua belah pihak baik dari pihak tersangka dan pihak korban jamret di pertemukan di Kajasaan Negeri Sleman pada Senin 26 Januari 2026.

Kajari Sleman, Bambang Yunianto, mengatakan pihaknya memfasilitasi keadilan Restoratir atau Restorative Justice antara keluarga tersangkan dan pihak keluarga korban jamret,” bebernya.

Hari ini pukul 09.00 WIB, kami melakukan upaya Restorative Justice kepada kedua belah pihak yaitu, keluarga korban dan keluarga pelaku jamret,” jelasnya.

Ia menyebut, proses mediasi dilakukan secara virtual melalui zoom dengan bantuan Kejasaan Negeri Palembang dan Kejaksaan Negeri Pagar Alam, serta disaksikan oleh tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pihak penyidik, dan perwakilan Pemda Kabupaten Sleman. Sedangkan Hogi dan sang istri berada di Kejaksaan Negeri Sleman.

Lebih lanjut, ia menyampaikan hasilnya saat mediasi kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan kasus ini menggunakan Restorative Justice. Selain itu, kedua belah pihak juga sudah saling memaafkan.

” Alhamdulillah, kedua belah pihak setuju untuk dilakukan penyelesaiannya menggunakan Restorative Justice. Sudah saling setuju, sepakat, kemudian sudah saling memaafkan,” tegasnya.

Di katakan, Restorative Justice tercapai setelah kedua belah pihak memahami dan menyadari apa yang sudah terjadi. Sehingga, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan kasus ini dengan menggunakan RJ,” tambahnya.

” Jadi ya semua pihak ini akhirnya menyadari menyelesaikannya menggunakan upaya RJ, kejadian sudah berlalu dan mereka ke depannya berupaya meminta penyelesaiannya bisa melalui Restorative Justice,” kata Bambang yang juga didampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sleman, Murti Ari Wibowo.

Meski kesepakatan cara penyelesaian perkara ini melalui Restorative Justice tercapai, ia menambahkan bentuk perdamaian masih belum ditemukan. Saat ini, masih di konsultasikan antara para panasehat hukum masing – masing.

Hanya tinggal ini untuk perdamaiannya, ini perdamaiannya masih akan di konsultasikan lagi dan di konsultasikan antara para panasehat hukum.

Pihak Kejaksaan Negeri Sleman berharap keputusan bentuk perdamaian antara kedua belah pihak itu bisa di putuskan dalam waktu dekat, mudah – mudahan 2-3 hari kedepan ini sudah ada kesepakatan keputusannya,” harap Kajari.

Sebelumnya pada Sabtu pagi tanggal (24/4/2025) istri Hogi, Arsita (39) tahun dijamret oleh dua orang tidak dikenal, saat itu Hogi berada di belakang istrinya menggunakan mobil melihat istrinya di jamret Hogi mengejar kedua pelaku dan mencoba menghentikan dengan cara memepet sepeda motor kearah trotoar.

Naas, motor pelaku yang dipacu dengan kecepatan tinggi menabrak tembok hingga kedua pelaku terjatuh dan tewas ditempat.(Joni)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *