Kompassindonesianews.Com
Jakarta – Wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian dinilai sebagai langkah mundur dari semangat reformasi dan konstitusionalisme. Posisi Polri saat ini disebut telah melalui perjalanan sejarah panjang sejak era Reformasi 1998.
Aktivis sekaligus advokat Feri Kusuma menegaskan, pemisahan Polri dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan salah satu capaian penting Reformasi 1998. Langkah tersebut dimaksudkan untuk memantapkan peran Polri sebagai pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat.

“Dalam konteks itu, wacana menempatkan Polri di bawah kementerian harus dibaca sebagai potensi kemunduran dari semangat reformasi dan konstitusionalisme yang dibangun melalui pengorbanan sejarah,” ujar Feri kepada wartawan, dikutip Rabu (28/1/2026).
Feri menjelaskan, perubahan konstitusi secara tegas menempatkan Polri sebagai institusi negara dengan fungsi strategis. Hal tersebut diatur dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa Polri adalah alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum.
Menurutnya, frasa alat negara memiliki makna filosofis mendalam. Polri bukan sekadar alat pemerintah yang berkuasa secara temporer, melainkan bagian dari tatanan hukum yang merepresentasikan kepentingan seluruh rakyat.
“Dengan demikian, Polri tidak dimaksudkan menjadi alat pemerintah atau perpanjangan tangan kekuasaan politik tertentu. Polri harus berdiri relatif independen, menjaga keseimbangan antara kewenangan dan keadilan, antara ketertiban dan kebebasan, serta penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia,” katanya.
Feri juga menanggapi alasan penguatan kontrol sipil yang kerap dijadikan dalih penempatan Polri di bawah kementerian. Ia menilai pemahaman tersebut keliru. Dalam teori hukum tata negara dan demokrasi konstitusional, kontrol sipil tidak identik dengan subordinasi struktural.
“Kontrol sipil bekerja melalui mekanisme checks and balances, bukan relasi hierarkis. Pengawasan DPR, kontrol anggaran, mekanisme peradilan, peran lembaga pengawas independen, serta masyarakat sipil merupakan bentuk kontrol sipil yang sah dan konstitusional,” ucapnya.
Menurut Feri, persoalan utama Polri saat ini bukan terletak pada posisi struktural, melainkan pada tantangan profesionalisme, akuntabilitas, dan kepercayaan publik. Tanpa pembenahan kultur organisasi, etika profesi, dan sistem pengawasan yang efektif, perubahan struktur dinilai hanya menjadi solusi semu.
“Alih-alih menempatkan Polri di bawah kementerian, energi reformasi seharusnya difokuskan pada penguatan profesionalisme, mekanisme pengawasan konstitusional, penegakan kode etik dan hukum, serta komitmen terhadap hak asasi manusia,” tegasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menegaskan penolakannya terhadap wacana Polri berada di bawah kementerian. Hal itu disampaikan usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
“Ada beberapa orang yang menyampaikan kepada saya lewat WhatsApp, mau tidak Pak Kapolri jadi menteri kepolisian. Dalam hal ini saya tegaskan bahwa saya menolak polisi di bawah kementerian,” ujar Sigit.
Ia bahkan menegaskan, jika harus memilih posisi tersebut, dirinya lebih memilih meninggalkan jabatan. “Kalaupun saya yang jadi menteri kepolisian, saya lebih baik menjadi petani saja,” katanya.
Sigit menilai, penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan institusi Polri, negara, dan presiden. (Andi)














