LOMBOK TENGAH, KompassIndonesianews.Com . 28 Januari 2026 — Kepala Desa Pengenjek mengajak masyarakat Dusun Taman Baru untuk memberikan kesabaran terkait proses pemberhentian Kepala Dusun yang tengah menjadi perhatian. Hal tersebut disampaikannya saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp pada Rabu (28/1/2026).
Kepala Desa menegaskan bahwa proses pemberhentian tidak dapat dilakukan secara sepihak, melainkan harus melalui mekanisme yang berlaku dan mendapatkan persetujuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Kami meminta kepada masyarakat Taman Baru untuk bersabar terkait pemberhentian Kepala Dusun, karena kita tidak bisa memutuskan tanpa ada persetujuan BPD,” ujar Kepala Desa dalam komunikasi dengan awak media.
Ia menjelaskan bahwa setiap keputusan yang menyangkut struktur pemerintahan di tingkat dusun harus melalui prosedur yang telah ditetapkan, termasuk melakukan pembahasan bersama BPD untuk memastikan keputusan yang diambil sesuai dengan aturan dan mengedepankan kepentingan bersama.
Proses musyawarah dengan BPD, lanjutnya, bertujuan untuk menjamin transparansi dan keadilan, serta menghindari terjadinya kesalahpahaman atau konflik di tengah masyarakat. Kepala Desa juga berkomitmen untuk segera menyampaikan hasil pembahasan dan keputusan resmi kepada masyarakat Dusun Taman Baru setelah mendapatkan kesepakatan bersama dengan BPD.(MR)














