https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

​Soroti Operasional Pabrik Blesscon, Ketua Umum LSM HARIMAU Tegaskan Empat Poin Dugaan Pelanggaran Berat

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Banjarnegara, Jateng. Kompassindonesianews.com Ketua Umum LSM HARIMAU, Tony Syarifuddin Hidayat, secara tegas menyuarakan fungsi kontrol sosial terhadap aktivitas produksi pabrik bata ringan (hebel) Blesscon. Dalam pernyataan resminya, LSM HARIMAU menyoroti adanya dugaan kuat pelanggaran sistemik yang dilakukan oleh korporasi tersebut, mulai dari aspek legalitas hingga keselamatan kerja.
Tony menegaskan bahwa setiap entitas industri wajib tunduk pada regulasi tanpa terkecuali. “Legalitas bukan sekadar formalitas, melainkan jaminan perlindungan bagi lingkungan dan kepastian hukum bagi konsumen,” ujarnya.

​Berikut adalah empat poin utama yang menjadi fokus tuntutan LSM HARIMAU:

​1. Izin Produksi dan Dugaan Pelanggaran AMDAL
​LSM HARIMAU mensinyalir adanya ekspansi lini produksi yang belum mengantongi persetujuan teknis lengkap dari instansi terkait. Selain itu, muncul kekhawatiran serius mengenai efektivitas pengolahan limbah kimia hasil produksi hebel.

​Dasar Hukum: Pelanggaran ini berpotensi menabrak UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berdasarkan Pasal 109, operasional tanpa izin lingkungan yang sah terancam pidana penjara minimal 1 tahun dan denda sedikitnya Rp1 miliar.

​2. Alih Fungsi Lahan dan Pelanggaran Tata Ruang
​Investigasi lapangan menunjukkan dugaan kuat bahwa fasilitas produksi Blesscon berdiri di atas zona yang tidak diperuntukkan bagi industri manufaktur berat, melainkan kawasan pertanian.

​Dasar Hukum: Hal ini dinilai melanggar UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan UU No. 41 Tahun 2009 tentang LPPB. Sesuai Pasal 69 UU Penataan Ruang, pengalihfungsian lahan yang tidak sesuai rencana tata ruang diancam pidana penjara 3 tahun dan denda Rp500 juta.

​3. Pengabaian Standar K3 bagi Pekerja
​Selain isu lahan, kondisi internal pabrik juga menjadi sorotan. Laporan lapangan mengindikasikan pekerja tidak dibekali Alat Pelindung Diri (APD) standar seperti masker respirator untuk debu silika, sepatu safety, dan pelindung telinga.

​Dasar Hukum: Praktik ini melanggar UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. “K3 bukan sekadar memakai helm proyek, ini soal sistem perlindungan nyawa manusia,” tegas Tony. Perusahaan dengan risiko tinggi wajib menerapkan SMK3 sesuai PP No. 50 Tahun 2012.

​4. Aroma Gratifikasi dan Penyalahgunaan Wewenang
​LSM HARIMAU mencium kejanggalan atas tetap beroperasinya pabrik meski izin diduga belum lengkap. Ada spekulasi kuat adanya praktik gratifikasi atau suap yang melibatkan oknum pejabat untuk “mengamankan” operasional perusahaan di zona yang menyalahi aturan.

​Dasar Hukum: Jika terbukti, pihak korporasi maupun oknum pejabat dapat dijerat UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor (Pasal 12B) dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup. Selain itu, korporasi dapat dijatuhi sanksi sesuai PERMA No. 13 Tahun 2016.

​Desakan Audit dan Sanksi Tegas
​Atas temuan tersebut, LSM HARIMAU mendesak pihak berwenang, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup, Pengawas Ketenagakerjaan, hingga aparat penegak hukum (APH) dan lembaga antirasuah (KPK/Saber Pungli), untuk segera turun tangan.

​Jika dugaan ini terbukti benar, Blesscon terancam sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha, denda miliaran rupiah, hingga penutupan paksa operasional demi menjaga keadilan hukum dan kelestarian lingkungan.

Setiawan

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *