Lampung Timur, Kompassindonesianews – Proyek pembangunan jalan Rabat Beton dari pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Timur yang turun di Wilayah Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur rupanya tak luput dari incaran para oknum nakal yang ingin memperkaya diri sendiri yang dilakukan oleh “HS” Ketua Pokmas Desa Sumberrejo, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur.
Persoalan Wanprestasi yang sebelumnya telah Viral belum menemukan titik terang, kini pihak Media Kompassindonesianews menemukan fakta baru tentang adanya dugaan indikasi Korupsi yang dilakukan oleh Ketua Pokmas Desa Sumberrejo berinisial “HS”. Fakta baru tersebut didukung dengan adanya temuan Pihak Media Kompassindonesianews di lapangan berdasarkan laporan dari masyarakat setempat.

Dugaan adanya penggelapan dan pengurangan serta manipulasi laporan terkait bahan material bangunan jalan Rabat beton didukung dengan adanya bukti temuan dilapangan serta keterangan dari beberapa sumber akurat. Indikasi tersebut mencuat setelah adanya kontruksi jalan rabat beton yang hancur setelah beberapa saat dilaksakannya proses PHO oleh tim pengawas dari Dinas terkait.
Beberapa indikasi yang didapati oleh Media Kompassindonesianews dilapangan menemukan adanya pengurangan material berupa bahan baku semen, pengalihan bahan baku pasir uruk untuk pemadatan yang diganti menggunakan tanah uruk yang diduga kuat guna menekan angka pengeluaran demi memperkaya diri sendiri dengan mengabaikan kualitas pekerjaan.
Selain adanya hal tersebut, indikasi lainnya yakni menggelapkan alat molen beton yang diduga dibeli menggunakan anggaran dana proyek pembangunan rabat beton yang dialih fungsikan dan dijual demi meraup keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. Hal itu dibenarkan oleh salah seorang narasumber saat dikonfirmasi awak media Kompassindonesianews.
“Molen itu benar baru buka bungkus, dan itu dibeli pake uang proyek. Perihal dijual itu saya tidak tau, justru saya baru mengetahui ini, kalau tidak salah itu ada dua unit, warna biru dan warna orange,” ungkap narasumber yang meminta identitasnya tidak disebutkan untuk menghindari tekanan dari pihak tertentu.
Menurut informasi yang didapat, molen beton tersebut sebelumnya sempat dijajakan oleh seseorang kepada narasumber dengan angka Rp. 9 juta, namun pada akhirnya molen beton tersebut terjual kepada seseorang diwilayah Gunung Mas, Kecamatan Marga Sekampung dengan angka Rp. 7,5 juta. Namun uang hasil penjualan molen tersebut diduga kuat digunakan untuk pribadi oleh oknum “HS” dan rekanannya.
Pernyataan tersebut senada dengan adanya pengakuan dari Momon selaku Bendahara Pokmas Desa Sumberrejo. Momon menjelaskan, dirinya hanya dijadikan boneka hidup dalam proyek pekerjaan tersebut, penyesalan justru datang setelah mengetahui pekerjaan yang turut ia kerjakan sebagai pekerja harian itu terdapat indikasi dugaan adanya manipulasi dan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Oknum “HS” selaku ketua Pokmasnya sendiri.
“Saya benar-benar tidak tau menau,saya hanya dipake namanya aja untuk jadi bendahara, setelah pencairan uangnya langsung diambil alih sama dia. Soal penggunaan material yang diganti dari pasir Uruk menggunakan tanah Uruk itu saya tau salah dan tidak sesuai prosedur, tapi saya gak berani mengatakan, karna saya sadar hanya sebagai pekerja harian disitu yang hanya menerima umpan hingga selesai pekerjaan sebesar Rp. 1.750.000.,” jelas Momon saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan Telepon WhatsApp pada Jum’at, 30 Januari 2026.
Beberapa masyarakat sebelumnya telah menghubungi Media Kompassindonesianews dan memberikan keterangan terkait adanya penggunaan tanah urukan yang dilakukan oleh Oknum “HS” pada pekerjaan rabat beton tersebut.
“Pekerjaan itu enggak beres, ini udah kayak drama cina itu bang, HS itu sudah berlagak kayak seorang C-I-O yang punya kuasa mengubah alur semua dia demi meraup keuntungan pribadi dan mengesampingkan kualitas, yang pada akhirnya merugikan masyarakat dan keuangan negara,” ucap salah satu masyarakat dusun bangun jaya kepada pihak media Kompassindonesianews.
Pekerjaan jalan rabat beton yang menelan anggaran hingga setengah Milyar lebih tersebut diduga kuat dikerjakan asal jadi, fakta dilapangan menjadi bukti betapa tamak dan rakusnya Oknum “HS” hingga mengabaikan kualitas pekerjaan. Selain itu, tim pengawas serta konsultan di indikasikan turut menerima umpeti dari “HS”, serta mengabaikan tupoksinya sebagai pengawas guna memastikan kualitas serta proses pelaksaannya sesuai dengan seharusnya. Pekerjaan yang dikerjakan asal jadi dapat lolos dari pengawasan serta bisa melewati proses PHO oleh pihak-pihak terkait jelas menimbulkan banyak pertanyaan dikalangan masyarakat.
Selain Wanprestasi yang dilakukan oleh oknum “HS”, memanipulasi data penggunaan anggaran dan penggelapan alat molen beton yang dibeli menggunakan anggaran dana proyek serta pengurangan bahan baku kini menjadi sorotan banyak pihak. Seolah kebal hukum dan tak akan pernah tersentuh, “HS” berlindung dan memanfaatkan kedekatannya dengan salah seorang pejabat diwilayah Kabupaten Lampung Timur yang notabenenya memiliki kuasa diwilayah Hukum Lampung Timur.
Baik para korban wanprestasi serta masyarakat akan mengajukan surat pengaduan (Dumas) dan laporan langsung kepada pihak Inspektorat, Kejaksaan, dan kepihak Tipikor Polda Lampung, guna memastikan Hukum tidak tumpul keatas serta para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya yang dinilai telah merugikan keuangan negara dan masyarakat demi memperkaya diri sendiri.
Kini “HS” diduga telah memenuhi unsur pidana yang disangkakan dengan dugaan melanggar pasal berlapis diantaranya,
• Pasal Penipuan (Pasal 378 KUHP / Pasal 492 UU 1/2023)
• Pasal Penggelapan (Pasal 372 KUHP / Pasal 486 UU 1/2023)
• Pasal Penggelapan dalam Jabatan (Pasal 374 KUHP)
• UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor), dengan pasal inti Pasal 2 (ayat 1) dan Pasal 3 tentang kerugian keuangan negara, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun.
Masyarakat berharap kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur serta Pihak Tipikor Polda Lampung dapat segera turun dan melakukan audit secara mendalam guna memastikan dugaan adanya indikasi tersebut serta mencegah asumsi liar masyarakat terkait oknum “HS” yang konon kebal Hukum karena kedekatannya dengan salah seorang pejabat yang notabenenya merupakan seorang Wakil Rakyat diwilayah Kabupaten Lampung Timur.
#Andi Selagai














