https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Kasus Suami Jadi Tersangka Menolong Istrinya Dijamret, Resmi Ditutup Kejari Sleman

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Kabupaten SlemanKompassIndonesianews.com Kejaksaan Negeri Sleman resmi menghentikan penuntutan perkara suami korban jamret menjadi tersangka, Adhe Pressly Hogi Minaya, korban penjamretan yang sempat ditetapkan menjadi tersangka. Kasus ini memicu protes dari masyarakat hingga Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dan Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, dinonaktifkan. Penghentian perkara tersebut ditandai dengan di terbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), pada Kamis 29 Januari 2026.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, S.H, saat beri keterangan kepada awak media di kantonya Jumat 30 Januari 2026.

Bambang, mengatakan berdasarkan kewenangan yang diberikan Undang – Undang, maka saya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Sleman selaku penuntut umum mengeluarkan surat ketetapan Nomor TAP-670/M.4.11/EOH:/01/2026 atas nama tersangka Ade Pressly Hogi Minaya. Penutupan kasus ini juga mengacu pada ketentuan dalam Pasal 65 huruf M Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang kitab Undang – Undang hukum acara pidana dan ketentuan Pasal 34 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab Undang – Undang hukum pidana menutup perkara demi kepentingan hukum tersebut, memberikan dasar hukum untuk menutup perkara demi kepentingan hukum,” jelas Kajari.

Bambang, kembali menegaskan bahwa penuntutan terhadap Hogi Minaya, secara resmi telah dihentikan. SKP2 tersebut juga telah di serahkan kepada kuasa hukum tersangka, Teguh Sri Raharjo, pada hari yang sama.

” Lanjutnya, surat ketetapan ini sudah kami sampaikan kepada kuasa hukumnya. Dengan demikian, perkara ini telah selesai dan ditutup demi hukum,” tutup Kajari Sleman, Bambang Yunianto.(Joni)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *