Kompassindonesianews.com
Jakarta — Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,94 miliar. Kedua tersangka masing-masing berinisial IM dan DSB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, tersangka IM merupakan mantan Direktur Pembiayaan Kementan. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan sejak tahun 2020 hingga 2024.
“Sudah ada dua orang tersangka, yaitu Saudari IM dan Saudara DSB. Proses hukum masih terus berjalan sampai saat ini,” kata Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).
Budi menjelaskan, pengusutan kasus ini bermula dari pengaduan Menteri Pertanian yang disertai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta. Dalam audit awal, ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 9 miliar yang bersumber dari Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
Namun, setelah dilakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti, serta audit lanjutan, penyidik menetapkan nilai kerugian negara sebesar Rp 5,94 miliar.
“Pada saat pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti, serta audit lanjutan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 5,94 miliar,” ujarnya.
Terkait isu adanya permintaan uang sebesar Rp 5 miliar oleh penyidik kepada tersangka, Budi menegaskan informasi tersebut tidak benar. Ia menyebut Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya telah melakukan pendalaman dan tidak menemukan adanya pelanggaran.
“Bidang Propam sudah melakukan pemeriksaan. Tidak ditemukan indikasi adanya permintaan uang Rp 5 miliar kepada tersangka. Itu merupakan hasil audit yang diduga digelapkan oleh tersangka,” tegasnya.
Polda Metro Jaya memastikan akan menuntaskan penanganan perkara ini secara profesional dan transparan serta membuka kemungkinan pengembangan kasus apabila ditemukan pihak lain yang terlibat. (Andi)
Beranda
Berita
Bobol Rp 5,94 Miliar Uang Negara, Dua Tersangka Korupsi Kementan Resmi Ditetapkan Polisi
Bobol Rp 5,94 Miliar Uang Negara, Dua Tersangka Korupsi Kementan Resmi Ditetapkan Polisi
https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg
Rekomendasi untuk kamu

Post Views: 134 Jakarta, 22 Juli 2026 — Kompassindonesianews.Com Ketua GMPK, Mattobin, S.E., melaksanakan kunjungan…

Post Views: 134 Jakarta Barat – Kompassindonesianews.Com Menjelang peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2026, Ketua…

Post Views: 134 Jakarta, – KompassimdonesianewsSecara.Com Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional yang jatuh pada…

Post Views: 134 JAKARTA – Kompassindknesianews.Com DPP FORKABI melontarkan peringatan keras kepada pihak mana pun…

Post Views: 134 Batam – Kompassindonesianews.Com Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H.,…









