Tebing Tinggi – Kompassindonesianews.com
Tim penasihat hukum Lambok Pangihutan Manalu dari Kantor Hukum Agusri Putra Permata Nasution SH & Partners mengajukan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kapolres Tebing Tinggi.
Langkah tersebut diambil menyusul perkembangan penanganan perkara klien mereka di Polsek Bandar Khalifah, yang dinilai perlu mendapat atensi dan pengawasan lebih lanjut.

Permohonan itu berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/18/VII/2025/SPKT, di mana Lambok Pangihutan Manalu telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan. Kuasa hukum menilai, penetapan tersangka tersebut terkesan terburu-buru dan belum sepenuhnya mencerminkan prinsip kehati-hatian dalam penyidikan.
Dalam keterangannya kepada media, Agusri Putra Permata Nasution menyatakan bahwa penyidik perlu mengevaluasi kembali proses penetapan status tersangka terhadap kliennya. Ia menekankan pentingnya pendalaman unsur mens rea (niat jahat) serta rekonstruksi kronologis peristiwa secara utuh dan berimbang.
“Penetapan tersangka seharusnya merupakan hasil penyidikan yang komprehensif, bukan hanya bertumpu pada keterangan satu pihak. Kami melihat masih ada sejumlah fakta penting yang belum tergali maksimal,” ujar Agusri, Kamis (12/2).
Agusri menjelaskan, peristiwa yang dipersoalkan berawal dari dugaan intimidasi dan ancaman verbal yang dilakukan pihak pelapor di kediaman kliennya. Menurutnya, tindakan kliennya merupakan bentuk pembelaan diri terpaksa (noodweer) yang semestinya menjadi pertimbangan utama penyidik.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menempuh jalur hukum dengan membuat laporan balik di Polres Tebing Tinggi dengan Nomor: LP/B/326/VII/2025 pada Juli 2025. “Kami berharap kedua laporan diproses secara setara di hadapan hukum,” tegasnya.
Sebagai bagian dari permohonan perlindungan hukum, Agusri meminta Kapolres Tebing Tinggi melakukan supervisi terhadap kinerja unit Reskrim Polsek Bandar Khalifah. Mereka juga mendesak dilaksanakannya gelar perkara khusus serta konfrontasi antar saksi guna menghindari potensi manipulasi fakta.
Selain itu, Agusri menyatakan pihaknya terbuka terhadap upaya mediasi dan musyawarah untuk mendorong penyelesaian melalui keadilan restoratif. “Tujuan kami adalah menemukan kebenaran materiil dan mewujudkan keadilan yang bermanfaat bagi kedua belah pihak secara transparan,” pungkasnya.
Surat permohonan tersebut turut ditembuskan ke jajaran terkait di Polda Sumatera Utara, termasuk Kabid Propam dan Kabag Wassidik, sebagai bentuk komitmen mengawal proses hukum yang akuntabel dan profesional.
Penulis : Marhuarar Pangaribuan
Editor : Jemmy












