https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Pengembangan Kasus di Tanah Abang, Polisi Amankan 15,5 Kg Ganja

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Kompassindonesianews.com
Jakarta – Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran ganja dengan menangkap tiga pria berinisial RA (30), TB (25), dan AW (33). Dari dua lokasi berbeda, polisi menyita total 15,507 kilogram ganja.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi melakukan penangkapan di area parkir Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Jumat (13/2/2026).
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan 10 kilogram ganja yang dikemas dalam tas jinjing. Ketiga pria itu langsung diamankan untuk pemeriksaan awal.
Tidak berhenti di situ, polisi melakukan pengembangan dan bergerak ke sebuah rumah kontrakan di Jalan H. Nasa Syamsudin, Kedaung, Pamulang, Tangerang Selatan. Di lokasi kedua, petugas kembali menemukan ganja tambahan seberat 5,507 kilogram.
Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 15,507 kilogram ganja. Saat ini, para tersangka telah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut. (Andi)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *