https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

704 Anggota BPKal, Menerima BPJS Ketenagakerjaan

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Kabupaten SlemanKompassIndonesianews.com Bupati Kabupaten Sleman, Harda Kiswaya, menyerahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada 704 anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal) se – Kabupaten Sleman.

Penyerahan BPJS Ketenagakerjaan tersebut berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati Kabupaten Sleman, pada Kamis 19 Februari 2026. Kartu BPJS Ketenagakerjaan itu di serahkan secara simbolis oleh Bupati, Harda Kiswaya, kepada lima orang perwakilan anggota BPKal dalam kegiatan sosialisasi perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan yang di selenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Kabupaten Sleman.

” Dalam sambutannya mengatakan, pemberian kartu BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bentuk penghormatan dan kepedulian Pemerintah Kabupaten Sleman terhadap tugas BPKal yang memiliki risiko kerja.

Ia berharap jaminan sosial Ketenagakerjaan ini, dapat memberikan rasa aman. Sehingga, anggota BPKal dapat menjalankan fungsi pengawasan, penganggaran dan regulasi secara lebih optimal,” jelasnya.

Selain itu, Bupati Harda Kiswaya, juga mengungkapkan bahwa BPKal memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan di wilayah. Menurutnya, keberhasilan pembangunan di Kabupaten Sleman sangat bergantung pada kolaborasi yang kuat antara Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kalurahan.

Kami Pemerintah Kabupaten Sleman, tidak bisa bekerja sendiri.Kolaborasi dengan panjenengan semua sangat menentukan keberhasilan pembangunan, BPKal adalah bagian penting dalam mengawal pembangunan di wilayah masing – masing,” tutup Bupati Harda Kiswaya.

” Sementara itu, Kepala Dinas PMK Kabupaten Sleman, R.Budi Pramono, menyampaikan laporannya bahwa sebanyak 704 anggota BPKal se – Kabupaten Sleman telah didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Lanjut Budi, kepersetaan tersebut berlaku selama satu tahun dengan pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sleman,” terangnya.(Joni)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *