https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Enam Belas Pj Kepala Desa Berganti di Tiga Kecamatan, DPMD Tegaskan Evaluasi Berkala

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

BENGKALISKompassindonesianews.com – Sebanyak 16 Pejabat (Pj) Kepala Desa resmi berganti dan telah dilantik untuk mengisi kekosongan jabatan di tiga kecamatan di Kabupaten Bengkalis, yakni Kecamatan Bantan, Kecamatan Bengkalis dan Kecamatan Siak Kecil, pada Rabu, 25 Februari 2026.

Pergantian tersebut dilakukan sebagai bagian dari evaluasi kinerja yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkalis guna memastikan roda pemerintahan desa berjalan optimal dan pelayanan kepada masyarakat tetap maksimal.

Lima Desa di Kecamatan Bantan
Untuk Kecamatan Bantan, lima desa yang telah selesai dilaksanakan pelantikan dan penempatannya adalah:

– Desa Bantan Tengah dijabat Oku Farhadinata
– Desa Ulu Pulau dijabat Wan Azman
– Desa Sukamaju dijabat Sunarto
– Desa Pambang Pesisir dijabat Maryudin
– Desa Kembung Baru dijabat Sugeng Waluyo
– Lima Desa di Kecamatan Bengkalis
Sementara itu, di Kecamatan Bengkalis, Pj Kepala Desa yang telah dilantik masing-masing adalah:
– Desa Pangkalan Batang dijabat Arhalfi
– Desa Pedekik dijabat Syaiful Anwar
– Desa Senggoro dijabat Aswandi
– Desa Kuala Alam dijabat Zulfahmi
– Desa Kelebuk dijabat Setia Irawansyah

Pelantikan dilaksanakan oleh pihak kecamatan sesuai kewenangan dalam mempersiapkan dan memfasilitasi prosesi pengambilan sumpah jabatan.

Enam Desa di Siak Kecil Masih Proses
Adapun di Kecamatan Siak Kecil, terdapat enam desa yang akan mengalami pergantian pimpinan. Namun hingga kini masih dalam tahap administrasi dan penetapan sebelum dilakukan pelantikan.

Kepala DPMD Kabupaten Bengkalis, Ismail, menjelaskan bahwa pergantian Pj Kepala Desa dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan tugas selama menjabat.

“Penggantian ini berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan. Kami melihat perkembangan dan kinerja masing-masing Pj Kepala Desa,” ujarnya.

Ia menegaskan, berbeda dengan kepala desa definitif, jabatan Pj Kepala Desa tidak memiliki batas akhir masa jabatan tertentu. Namun evaluasi tetap menjadi dasar utama dalam menentukan keberlanjutan penugasan.

“Untuk Pj tidak ada istilah berakhirnya masa jabatan. Tetapi ada evaluasi terhadap tugas yang diberikan. Selain itu, bisa juga karena kebutuhan organisasi perangkat daerah tempat asalnya, sehingga yang bersangkutan ditarik kembali ke instansi awal,” jelasnya.

Ismail menambahkan, evaluasi akan terus dilakukan secara berkala guna memastikan pelayanan pemerintahan di tingkat desa berjalan optimal, sejalan dengan harapan Bupati Bengkalis agar pelayanan publik di tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten semakin maksimal dan profesional.

Penulis Harry

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *