https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg
Berita  

Aksi Debt Collector Tusuk Advokat, Polda Metro Jaya Bergerak Cepat Tangkap Pelaku

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Kompassindonesianews.Com
Jakarta-Polda Metro Jaya menangkap JBI, debt collector atau “mata elang” (matel), yang melakukan penusukan terhadap advokat Bastomi Sori di Karawaci, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Penangkapan dilakukan di Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (23/2/2026) malam oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, aksi penusukan dipicu cekcok terkait tunggakan cicilan mobil Toyota Fortuner milik korban. “Pelaku mengaku sebagai debt collector dari sebuah leasing dan menusuk korban setelah terjadi adu mulut. Korban mengalami tiga luka tusukan di perut dan punggung,” jelasnya. Bastomi Sori kini masih dirawat di rumah sakit.
Budi menegaskan, Polda Metro Jaya merespons cepat setiap kejadian yang menimbulkan keresahan masyarakat. “Penagihan tidak boleh dilakukan di luar mekanisme sah, apalagi disertai intimidasi atau kekerasan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum,” ujarnya.
Saat ini, tersangka JBI tengah diperiksa untuk pendalaman lebih lanjut, sementara kepolisian mengimbau masyarakat tetap tenang, tidak terprovokasi informasi tidak terverifikasi, dan melaporkan tindak pidana melalui layanan 110 yang tersedia 24 jam. (Andi)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *