https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg
Berita  

Jual Bubuk Petasan, Remaja 16 Tahun Dijerar Dengan Pasal 306 KUHPidana

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Kabupaten SlemanKompassIndonesianews.com Seorang Remaja 16 tahun asal Kapanewon/Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, yang menjual bubuk petasan terancam pidana penjara paling lama 15 tahun. Pelajar laki – laki berinisial F ini, dijerat dengan Pasal 306 atau 318 KUHPidana.

Kaur Bin Ops Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Kiswanto, mengatakan kronologi peristiwa terjadi berawal pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 04.50 WIB saat petugas piket Polsek Gamping melaksanakan patroli subuh.

Saat itu, petugas menemukan dua anak berinisial H dan A yang sedang mengisi bubuk petasan di bulak persawahan, Gamping, Sleman.

” Kemudian petugas melakukan pengembangan dari kedua anak tersebut, lalu didapatkan pembut dan pengedar bubuk petasan yakni anak berinisial F.

Anak F membeli bahan kimia dan mencampurnya jadi bahan peledak atau mercon yang dipakai sendiri dan juga dijual,” kata Ipda Kiswanto, saat beri keterangan kepada awak media di Aula Polresta Sleman, Jumat 13 Maret 2026.

Lanjutnya, motif sang anak adalah untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan bahan peledak ini. Saat dilakukan proses penyidikan sendiri ditemukan barang bukti berupa 15 bungkus obat peledak siap edar. Masing – masing seberat satu ons, dan dijual seharga Rp.30 ribu,” tambahnya yang juga didampingi Kasi Humas Polresta Sleman AKP Salamun.

” Selain itu, ada satu bungkus belerang seberat satu kilogram dan 14 gulungan kertas bahan petasan,” jelasnya.

Untuk produksinya baru 19 ons, empat ons sudah dijual.

Ia menyebut, penjualan bahan peledak ini dilakukan pada teman – teman sekitarnya dan tidak ada penjualan secara daring.

Sementara bahan peledak sendiri dibeli oleh F, melalui platform Shopee dan Tik Tok. F mengaku, memproduksi mercon diakuinya baru pertama kali dan dilakukan di tempat tinggalnya bersama dengan sang nenek.

Kiswanto, juga menambahkan F ini, memang tidak serumah dengan orang tuanya melainkan dengan neneknya.

Remaja F ini sejak Sabtu 7 Maret 2026, sudah dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja Yogyakarta (BPRSR),” tutupnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa :
1.15 bungkus obat peledak siap edar dengan berat 1 ons per bungkus.
2.1 bungkus belerang dengan berat 1 kg.
3.1 buah timbangan kodok warna merah.
4.1 buah baskom
5.14 buah gulungan kertas bahan petasan.
6.1 buah saringan.
7.1 buah bambu
8.1 buah ulekan berbahan kayu.
9.1 buah sendok plastik
10.1 buah mika
11.1 pack plastik ukuran 1/4 kiligram.(Joni)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *