https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Ultimatum Warga Menggema: Skandal Asusila Di Desa Temeran Harus Dituntaskan — Jangan Tunggu Meledak Lebih Besar

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

BENGKALISKompassindonesianews.com – Skandal asusila yang mengguncang Desa Temeran, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis kini memasuki fase paling panas, Masyarakat tidak lagi sekadar menuntut klarifikasi mereka melayangkan ultimatum keras: copot oknum sekarang juga atau bersiap menghadapi kehancuran kepercayaan publik.

Kasus ini bukan lagi isu liar. Pengakuan terbuka dari A, Direktur BUMDes Desa Temeran, menjadi bukti nyata bahwa hubungan terlarang dengan bendahara desa memang terjadi bahkan terus berlanjut meski telah dibuat surat pernyataan resmi di hadapan Kepala Desa.

Dalam keterangannya pada Senin (6/4/2026), A secara gamblang mengakui pelanggaran tersebut.

“Setelah mediasi dan surat pernyataan di rumah kepala desa, kami masih tetap berhubungan. Terakhir pada 3 Maret 2026,” ungkapnya.

Pengakuan ini menghancurkan semua dalih pembelaan. Fakta telah terang: kesepakatan dilanggar, komitmen diingkari, dan integritas pemerintahan desa dipertaruhkan.

Bagi masyarakat, ini bukan lagi soal moral pribadi, ini adalah krisis kepercayaan terhadap lembaga pemerintahan desa.

“Tidak ada lagi yang perlu diperdebatkan. Bukti sudah ada, pengakuan sudah jelas. Kalau tidak dicopot sekarang, berarti ada pembiaran!” tegas warga dengan nada geram.

Sorotan tajam kini mengarah ke Kepala Desa Temeran, Arifin. Sikap bungkam dan tidak adanya langkah tegas dinilai sebagai bentuk kegagalan kepemimpinan, bahkan memunculkan dugaan adanya pembiaran yang disengaja.

“Kalau pemimpin tahu tapi diam, itu bukan netral—itu pembiaran!” ujar warga lainnya.

Situasi ini semakin memanas karena hingga kini belum terlihat tindakan konkret dari pemerintah desa. Kekosongan sikap ini justru memperbesar kecurigaan publik dan memperdalam krisis kepercayaan.

Desakan pun meluas. Masyarakat kini meminta Pemerintah Kecamatan Bengkalis dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk tidak tinggal diam.

“Jangan tunggu desa ini hancur. Kalau kades tidak bertindak, kecamatan dan kabupaten wajib turun tangan,” tegas warga.

Secara regulasi, tuntutan pemberhentian memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak bisa diabaikan:

– Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Kepala desa wajib menjaga ketertiban sosial dan etika pemerintahan.
– Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 junto PP Nomor 11 Tahun 2019: Mengatur sanksi tegas hingga pemberhentian perangkat desa yang melanggar.
– Permendagri Nomor 67 Tahun 2017: Penegasan bahwa perangkat desa dapat diberhentikan jika melanggar disiplin, norma, dan mencoreng nama baik pemerintahan desa.

Dengan landasan tersebut, masyarakat menilai tidak ada lagi ruang untuk kompromi.

“Ini bukan sekadar pelanggaran—ini ujian bagi pemerintah. Tegakkan aturan atau kehilangan legitimasi di mata rakyat,” tegas warga.

Kini tuntutan semakin jelas dan tidak bisa ditawar: kedua oknum harus segera diberhentikan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keputusan resmi dari Pemerintah Desa Temeran. Sikap diam ini justru memperkeruh suasana dan memperbesar potensi gejolak sosial.

Masyarakat pun memberi sinyal keras jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan tegas, mereka siap membawa persoalan ini ke ranah hukum dan menggelar aksi terbuka.

Jika dibiarkan, ini bukan hanya skandal ini bisa menjadi awal runtuhnya kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.

Penulis: Harry

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *