Kabupaten-Serang.
Kompasindonesianews.com.Pengadilan Agama Serang, Menggelar sidang isbat Nikah Tahun 2026.Di Aula Kantor Kecamatan Petir, Kabupaten Serang,Jum,at,10/04/2026
Sebanyak 50 pasangan suami istri dari Berbagai Desa di Kecamatan Petir mengikuti kegiatan ini untuk mendapatkan kepastian Hukum atas Pernikahan Mereka.
Isbat Nikah Dikecamatan Petir, Kabupaten Serang merupakan salah satu program Tahunan gratis Pemkab Serang, untuk meresmikan pernikahan siri agar tercatat di Negara.
Program ini menyasar pada program 100 hari kerja Camat Petir, Shinta Asfiliani Harjani ST.MH. Dengan adanya Program isbat nikah Yang dilaksanakan pada tahun ini Dengan sejumlah 50 peserta. Dengan Adanya isbat nikah legalitas semua jadi lancar “ungkap”Shinta.

Sidang Isbat Nikah yang dilaksanakan dengan penuh khidmat dan sakral berjalan dengan Lancar dan penuh Rasa Syukur serta kebahagiaan 50 pasangan suami-istri Hadir di aula Kecamatan Petir jalan-ciruas petir- KM 17.
Sidang isbat Nikah ini dipimpin Langsung oleh ketua Pengadilan Agama serang, Ketua Hakim Drs.H. Badruddin,MH. Dan di tandatangani secara elektronik oleh Ketua Pengadilan Agama Asep Mohammad Ali Nurdin. MH, Bersama jajaran hakim. kepala KUA petir Drs.A.Farid,M.Si.Kepala UPT dukcapil petir Agus dulkarnaen. Kegiatan juga mendapat dukungan penuh dari unsur Muspika Kecamatan Petir Diantaranya,Camat Petir Shinta Asfiliani Harjani ST.MH.Sekmat Petir Mochammad Yagi Susilo,SH.M Si.kasi kesos Hj Nina Marina,S.ST. keb,M.Si. beserta staf Kecamatan.Ketua Apdesi Kecamatan Petir, Abdul Hamid.kades Sindang Sari Heri,Kades Padasuka Tatang,PJ Nagara padang Edi B Adung. juga Ikut serta Mendampingi Dalam Acara isbat nikah di Aula Kecamatan Petir.
Dari 50 pasangan yang mengikuti sidang,hadir pula 100 saksi untuk melengkapi proses administrasi.
informasi penting Isbat nikah Bertujuan agar Memberikan kepastian hukum (Buku Nikah)
sehingga pasangan isbat nikah agar dapat mengurus KK dan akta kelahiran anak.
Pemkab Serang Rutin mempasilitasi sidang isbat Nikah,(pengesahan nikah siri) melalui kerjasama dengan Pengadilan Agama Serang. Berdasarkan prosedur untuk mengikuti isbat nikah pasangan wajib menyiapkan persyaratan seperti KTP, KK, surat keterangan desa,dan Dokumen pendukung Nikah siri
Dengan adanya Isbat Nikah ini, pasangan suami istri yang belom memiliki akta nikah resmi bisa memperoleh kepastian hukum.semoga pernikahan Mereka lebih harmonis,sah secara negara,dan terdaftar dicatatan sipil.Program ini akan terus berlanjut pada tahun depan,” ujar Muhamad Ali Nurdin.
Camat Petir Shinta Asfiliani Harjani ST.MH. berharap seluruh pasangan suami istri Dikabupaten Serang dapat memiliki akta nikah siri resmi yang tercatat Dinegara, Pungkasnya.
(Red Yolanda )














