Mataram, NTB – Kompassindomesianews.com Pengadilan Tinggi Mataram kembali menjadi saksi lahirnya para penegak hukum baru melalui sidang terbuka pengambilan sumpah dan janji jabatan advokat, Rabu (15/04/2026). Momentum ini menjadi titik awal perjalanan profesional bagi Advokat Persatuan Advokat Indonesia NTB Angkatan XXVII yang kini resmi mengantongi legitimasi hukum untuk menjalankan profesinya.
Prosesi berlangsung khidmat dan penuh makna, dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Mataram, Sutaji. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa advokat merupakan pilar penting dalam sistem peradilan yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga tegaknya keadilan.
“Tidak boleh ada kompromi terhadap praktik suap ataupun tindakan yang mencederai keadilan. Advokat harus menjadi garda terdepan dalam menjaga marwah hukum,” tegasnya.
Lebih dari sekadar profesi, Sutaji juga menekankan dimensi sosial yang melekat pada seorang advokat. Ia mengingatkan bahwa advokat memiliki kewajiban moral untuk memperjuangkan hak asasi manusia, mendorong keadilan sosial, serta memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu.
Sebelum disumpah di pengadilan, para calon advokat telah lebih dahulu dilantik oleh Dewan Pimpinan Wilayah PERSADIN NTB. Ketua DPW PERSADIN NTB, Lukman Afrizal, menyebut bahwa Angkatan XXVII merupakan gelombang kedua penyumpahan advokat sepanjang tahun 2026.
“Profesi advokat bukan sekadar status atau gelar, melainkan amanah besar untuk memperjuangkan keadilan. Kami berharap para advokat yang baru disumpah mampu menjaga integritas dan menjadi bagian dari sistem hukum yang bermartabat,” ujarnya.
Ia juga menegaskan komitmen organisasi dalam mencetak advokat yang tidak hanya unggul secara teknis hukum, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral dan sosial yang tinggi.
Apresiasi turut datang dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PERSADIN, Oking Ganda Miharja. Ia menilai momen ini sangat strategis di tengah dinamika pembaruan hukum nasional yang menuntut adaptasi cepat dari para praktisi hukum.
“Selamat kepada Advokat PERSADIN Angkatan XXVII. Ini adalah awal pengabdian dalam dunia hukum, terlebih di tengah diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru yang menuntut profesionalisme lebih tinggi,” ungkapnya.
Dengan bertambahnya advokat baru ini, diharapkan peran profesi advokat semakin kuat sebagai pilar utama dalam menjaga supremasi hukum, sekaligus membuka akses keadilan yang lebih luas bagi masyarakat, khususnya di wilayah Nusa Tenggara Barat.
M.Rifai














